Bisnis.com, JAKARTA--Sejalan dengan program Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan sektor maritim, perlu didorong pula arus investasi di bidang mesin kapal laut.
Duta Besar RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra mengatakan korporasi asal Jepang, IHI Corporation, berniat untuk memperdalam sekaligus memperluas ceruk bisnis di Indonesia. “Mereka mau investasi di bidang lain seperti mesin kapal, kalau bodi kita sudah sanggup [tetapi mesin belum],” tuturnya, di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pertemuan bisnis antara IHI dengan pebisnis di dalam negeri. Pemerintah RI menekankan harapannya atas keseriusan IHI menggarap industri penunjang kapal laut.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Harjanto menyatakan investasi semacam itu diharapkan bisa memperlebar pasar untuk besi dan baja engineering. “Bajanya tinggal suruh Kraktau Steel. KS itu bisa bikin apa saja tetapi sekarang masalahnya itu ruang pasarnya,” kata dia.
Adapun wilayah yang saat ini dinilai paling potensial untuk membangun pabrik mesin kapal adalah Batam, di Kepulauan Riau. Hal ini sejalan dengan mayoritas industri galangan kapal berada di Batam setidaknya ada 122 galangan, sehingga rantai pasok menjadi mudah.
“Batam itu masuk akal kalau bangun di sana, karena di sana banyak juga reparasi kapal,” ucap Harjanto.
Kini pemerintah tengah mematangkan insentif fiskal untuk industri galangan kapal. Beberapa opsi yang dikaji, seperti tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kapal. Penjualan kapal sekarang kena PPN 10%, jika opsi ini disahkan maka PPN yang dibayarkan galangan dapat direstitusi.
Opsi lain berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang akan diberlakukan setiap tiga tahun. Oleh karena itu aturan teknisnya akan mengatur pengajuan pemesanan impor komponen kapal per tiga tahun. Setiap tiga tahun bakal ada pemesanan tetap, ini akan disusun dalam aturan teknis lanjutan.
Selain itu ada pula insentif pengenaan bea masuk impor komponen 0%. Tapi persentase ini hanya diberikan kepada komponen yang belum bisa diproduksi di Tanah Air. Untuk barang komponen yang sudah bisa dibuat di dalam negeri tetap kena bea masuk sekitar 5% - 12%.