Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Usul Waktu Pemeriksaan Restitusi Pajak Dikurangi

Seiring dengan dilakukannya reformasi perpajakan oleh pemerintahan Kabinet Kerja, pelaku usaha meminta batas waktu pemeriksaan Ditjen Pajak terhadap surat ketetapan pajak lebih pajak (SKPLB) wajib pajak dikurangi.
Bisnis.com, JAKARTA—Seiring dengan dilakukannya reformasi perpajakan oleh pemerintahan Kabinet Kerja, pelaku usaha meminta batas waktu pemeriksaan Ditjen Pajak terhadap surat ketetapan pajak lebih pajak (SKPLB) wajib pajak dikurangi.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pelayanan administrasi pajak saat ini perlu lebih ditingkatkan. Salah satunya antara lain, dari batas waktu pengembalian restitusi wajib pajak.
 
“Restitusi kan uangnya wajib pajak. Jadi saya kira batas waktu pemeriksaannya jangan sampai setahun, terlalu lama itu harus dikurangi. Kalau bisa cukup sebulan. Jangan sampai cashflow dari perusahaan terganggu,” katanya ketika dihubungi.
 
Hariyadi menilai wajib pajak dari pelaku usaha membutuhkan perlakuan yang adil dari sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, perlu ada regulasi perpajakan yang dinamis agar dapat harmonis dengan sektor riil.
 
Dewan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Machfud Sidik menilai reformasi administrasi perpajakan nasional selama ini justru kian suram. Pasalnya, pemerintah tidak berani melakukan perubahan yang sifatnya fundamental.
 
“Pada akhirnya perpajakan kita itu tidak efisien. Contohnya, batas waktu pemeriksaan SKPLB yang maksimal sampai satu tahun. Seharusnya, kalau Ditjen Pajak tidak mampu, jangan justru dilimpahkan bebannya ke wajib pajak,” tuturnya.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, batas waktu pemeriksaan SKPLB harus dikurangi setidaknya hingga empat bulan dari sebelumnya 12 bulan. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan terdorong untuk memperbaiki sistem administrasinya, sekaligus menjaga pelayanan pajak tetap tinggi.
 
Seperti diketahui, pasal 17B  ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Ditjen Pajak memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sejak surat permohonan permohonan restitusi dari wajib pajak diterima secara lengkap.
 
“Jadi, keberatan satu tahun itu enggak ada cerita, maksimal harusnya 4 bulan, kalau tidak ini bisa mendistorsi perekonomian kita,” ujar Machfud yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2000-2001.
 
Dia berharap Ditjen Pajak mampu memprioritaskan perbaikan pelayanan administrasi perpajakan dari sisi SDM dan penggunaan teknologi informasi ke depannya. Setelah pelayanan mulai membaik, baru penegakkan hukum menjadi prioritas selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper