Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie memberikan hitung-hitungan soal harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah dinaikkan Rp2.000/liter.
Kwik menilai pemerintah sengaja mengkambinghitamkan subsidi BBM sebagai penyebab twin defisit neraca Indonesia. Pasalnya, di balik penaikkan BBM pemerintah ikut mengambil keuntungan.
"Pemerintah dikatakan merugi ketika harus ‘nombok’. Kenyataannya dengan menjual Rp8.500 per liter, pemerintah masih untung besar," ujar Kwik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan secara logis dan ekonomis perhitungan harga minyak mentah dunia hingga sampai ke tangan konsumen di Indonesia.
Menurutnya, harga minyak mentah dunia lebih bisa dijadikan patokan daripada MOPS atau harga produk jadi BBM di Singapura.
"Harga minyak mentah dunia setiap menit itu berubah, tapi di Asia masih ada yang menggunakan MOPS di Singapura," ujar Kwik.
Berdasarkan hasil rata-rata harga minyak mentah dunia US$80/barel. Jika di kurs kan ke rupiah, 1 barel setara dengan 159 liter maka per liternya pada harga Rp6.086 dengan kurs Rp12.100.
Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) ditambah biaya pengilangan (refinering) ditambah lagi dengan biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin adalah US$24,1 per barel (laman ESDM) atau jika dalam rupiah 24,1:159 x 12.100= Rp1.834 per liter.
"Jadi pemerintah kalau impor dari minyak mentah dunia untung Rp580," ujarnya.
Namun jika berpijak pada harga MOPS di Singapura, harga rata-rata FOB Singapura US$88,80/barel, ongkos angkut US$1,00/barel, harga CNF Jakarta US$89,80/barel atau setara Rp6.833,84 per liter.
Selain itu ada biaya distribusi sebesar Rp600 per liter sehingga biaya hingga ke SPBU Rp7.433,84 per liter. Pemerintah juga mengenakan Pajak PPN, PBBKB (15%) sebesar Rp1.115,08 per liter sedangkan pemerintah menjual BBM di SPBU Rp8.548,91 per liter.
Dari perhitungan tersebut, harga BBM jenis premium tidak disubsidi lagi, bahkan pemerintah mendapatkan keuntungan Rp1.115,08 dari pajak PPN dan PBBKB yang dibayar oleh rakyat.