Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Insentif Kapal Segera Diserahkan ke Menko Maritim, Ini Rinciannya

Kementerian Perindustrian merangkum sejumlah opsi insentif fiskal untuk galangan kapal dalam bentuk proposal yang hasil akhirnya berupa peraturan pemerintah.n

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian merangkum sejumlah opsi insentif fiskal untuk galangan kapal dalam bentuk proposal yang hasil akhirnya berupa peraturan pemerintah.

Plt Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan proposal tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman pada Selasa (25/11/2014).

“Selasa besok batas akhir [pembahasan opsi insentif yang akan diberikan], waktunya dua pekan bukan sepekan,” tuturnya, di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Peran Kemenperin saat ini sebagai komando gugus tugas (task force) yang mengurusi soal insentif fiskal bagi industri galangan kapal. Setelah proposal insentif diserahkan kepada Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo selanjutnya akan dibahas antarkementerian.

Proposal tersebut memuat beberapa opsi insentif, pertama tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kapal ke pelayaran. Saat ini produsen kapal harus menanggung PPN 10%. Apabila opsi ini dikabulkan maka PPN yang nanti dibayarkan galangan dapat direstitusi.

Kedua mengenai bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang akan diberlakukan setiap tiga tahun. Oleh karena itu aturan teknisnya akan mengatur pengajuan pemesanan impor komponen kapal per tiga tahun, sehingga bisa menjadi anggaran tetap di Kemenperin tanpa mengganggu aturan dalam APBN yang berlaku.

Opsi ketiga ialah pengenaan bea masuk impor komponen 0%. Tapi persentase ini hanya diberikan kepada komponen yang belum bisa diproduksi di Tanah Air. Untuk barang komponen yang sudah bisa dibuat di dalam negeri tetap kena bea masuk sekitar 5% - 12%.

“PMK untuk BMDTP selama tiga tahun, jadi paling tidak harus dibuat pemesanan per tiga tahun yang tetap. Kalau belum bisa ya tahunan tetapi harus dipercepat,” ucap Panggah.

Tidak hanya kelonggaran fiskal yang akan diberikan melainkan pula kemudahan nonfiskal. Pada dasarnya rangsangan yang diberikan kepada galangan menduplikasi insentif yang diberikan kepada produsen kapal di Batam.

Adapun insentif nonfiskal yang dimaksud contohnya menyangkut sewa lahan kini harus merujuk kepada aturan otoritas pelabuhan. Ini ditujukan kepada galangan kapal yang beroperasi di area lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Angkatan Laut.

“Sekarang kalau sewa lahan diserahkan kepada BUMN Pelindo pakai perhitungan ekonomi sehingga galangan kapal tidak punya kekuatan deal bisnis dengan Pelindo. Ini tidak boleh dipelindo tetapi di otoritas pelabuhan,” kata Panggah.

Pemerintah juga mendorong penggunaan desain dalam negeri yang kini dihimpun Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional di Surabaya. Desain kapal yang digunakan selanjutnya harus dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper