Bisnis.com, JAKARTA - Pedoman tarif angkutan barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok disepakati naik sebesar 20% setelah dilakukan rapat koordinasi asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini, Jumat (21/11) itu diikuti al; Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta, BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI, DPD Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI, Indonesia National Shipowners Association (Insa) Jaya, DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, DPW Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DKI, dan DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta.
Ketua Angsuspel DKI Jakarta, Gemilang Tarigan mengatakan keputusan penaikkan tarif angkutan barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok sebesar 20% itu mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang sudah diputuskan Pemerintah sejak 18 Nopember 2014 dari harga Rp.5.500/liter menjadi Rp.8.500/liter atau naik 36,3%.
“Notulen rapat-nya seperti itu yakni naik 20% dan asosiasi yang mengikuti pertemuan tersebut sudah sepakat,”ujarnya kepada Bisnis, usai Rapat yang digelar di kantor Angsuspel DKI Jakartam hari ini, Jumat (21/11/2014).
Dia mengatakan, Angsuspel DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengguna jasa angkutan pelabuhan Priok untuk mematuhi pedoman tarif yang sudah disepakati asosiasi di pelabuhan tersebut.
Dalam pedoman tarif tersebut disebutkan, tarif angkutan pelabuhan berlaku untuk pelayanan angkutan barang dan peti kemas pada hari biasa maupun hari minggu atau hari lubur resmi yang dilakukan setiap hari selama 24 jam, kecuali pada hari libur Idul Fitri dan Tahun Baru.
Adapun tarif paket dikenakan atas kegiatan angkutan peti kemas isi dari pelabuhan Tanjung Priok ke tempat pemilik dan angkutan peti kemas kosong dari tempat pemilik ke depo peti kemas atau kegiatan angkutan peti kemas kosong dari depo peti kemas ke tempat pemilik dan angkutan peti kemas isi dari tempat pemilik ke pelabuhan Tanjung Priok.
Sedangkan tarif lintasan atau repo full dikenakan atas kegiatan angkutan peti kemas isi ukuran 20 kako maupun 40 kaki dari tempat pemilik/depo peti kemas ke pelabuhan Priok atau sebaliknya, dihitung 75% dari besaran tarif paket.
Gemilang juga mengatakan, terhadap pembatalan penggunaan angkutan oleh pengguna jasa akan dikenakan cancellation fee yakni 50% dari tarif yang berlaku apabila sarana pengangkutnya sudah tiba di tempat pemuatan.
“Pihak pengangkut juga wajib mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama dalam pelayanan pengangkutan. Tanggung jawab pengangkut atas kerugian tersebut setinggi-tingginya Rp.100 juta,” tuturnya.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, asosiasinya setuju dengan penyesuaian/kenaikkan tarif angkutan pelabuhan Priok sebesar 20% dan harus segera disosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa di pelabuhan Priok.
“Kami berharap segera disosialisasikan sebab sekarang sudah terjadi tarif liar di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis.
Widijanto mengharapkan operator angkutan pelabuhan di Tanjung Priok juga meningkatkan pelayanan dengan memperbaiki kondisi armadanya agar benar-benar laik jalan.
Namun, pengurus BPD Ginsi DKI Ari Awaludin Harahap mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat pleno Ginsi sebelum menandatangani kesepakatan penaikkan tarif angkutan pelabuhan Priok sebesar 20%.
“Saya sudah minta waktu untuk itu (pleno) anggota Ginsi terlebih dahulu, meskipun rapat kordinasi antar asosiasi sudah menyepakati kenaikkan 20%,”ujarnya.
Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan AR, mengatakan kenaikan tarif angkutan pelabuhan Priok sebesar 20% cukup realistis menyusul kenaikkan harga BBM jenis solar 36,3% saat ini. “Pedoman tarif angkutan ini sangat penting untuk menghindari tarif liar yang bisa merugikan pelaku usaha,” ucapnya.