Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan dispensasi terhadap pembatasan angkutan bagi armada pengangkut barang dan peti kemas bermuatan sumbu terberat maksimal 10 Ton di jalan tol Wiyoto Wiyono.
Wahyu Widayat, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan instansinya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemrov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI agar memberikan dispensasi pemberlakuan pembatasan muatan berat maksimal 10 Ton di jalan tol Wiyoto Wiyono itu hingga setelah Lebaran.
"Pembatasan muatan di jalan tol itu, kami minta jangan diterapkan sekarang, karena akan mengganggu kelancaran arus logistik dari dan ke pelabuhan Priok. Karenanya kami minta dispensasi itu sampai setelah lebaran," ujarnya saat membuka pertemuan koordinasi/rapat Pengurus dan Perusahaan anggota Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta, hari ini, Rabu (25/6/2014).
Wahyu menambahkan instansinya memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan. Pembatasan muatan maksimal 10 ton, telah diujicobakan sejak awal Juni 2014.
Wahyu mengatakan OP Priok juga akan mengatur truk yang masuk pelabuhan harus memiliki barcode dan laik jalan/operasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Saya justru berpikir akan lebih baik jika truk trailler di pelabuhan Priok diatur seperti kapal, datang mengangkut dan pulang mengangkut," paparnya.
Ketua Angsuspel Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan diperlukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut dengan unsur pelaku usaha terkait terhadap kebijakan penerapan pembatasan muatan sumbu terberat (maksimal 10 Ton) di jalan tol Wiyoto Wiyono, karena hampir 30% jalur itu dilintasi truk muatan pelabuhan.
"Kami kan bisa duduk bersama untuk mencari solusi soal ini," ujarnya.