Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja berupaya membenahi perekrutan tenaga kerja migran, khususnya yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan, terkait penegakan hukum dan aturan yang jelas di sektor tersebut.
"Memang ada masalah yang dialami awak kapal asal Indonesia khususnya di kapal perikanan, dan itu saat ini sedang kami benahi," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja Guntur Wicaksono di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dia mengakui masih banyak kapal perikanan berbendera asing yang mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia secara tidak layak.
"Banyak sekali yang tidak layak. Kerja 24 jam, upah yang tidak layak, berlayar tidak ketemu keluarga hingga berbulan-bulan. Saya yakin kalau para calon ABK itu memahami bagaimana kondisinya, mereka tidak akan mau," katanya.
Menurut dia, dalam perekrutan calon ABK asal Indonesia disinyalir ada kebohongan yang dilakukan oleh oknum yang merekrutnya. Oleh karena itu, yang saat ini bisa dilakukan adalah memperkuat penegakan hukum di tingkat perekrutan.
"Secara pribadi, saya menyarankan agar dibuatkan moratorium untuk penempatan ABK asal Indonesia tersebut di kapal-kapal asing ini," katanya.
Sementara itu Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia mengharapkan pemerintah segera meningkatkan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Persoalan ABK Indonesia ini menyedihkan sekali. Mereka dipaksa bekerja di luar batas kewajaran, bayangkan saja, ketika berlayar, mereka mengecat kapal dengan hanya bantuan pelampung, itu kan mengancam nyawanya," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Anwar Maarif.
Selain itu, yang perlu diperjelas adalah aturan-aturan perekrutan ABK terutama perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.