Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Gerakan Penghematan PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Ilustrasi. /Bisnis.com
Ilustrasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali, dan melaporkan kepada Kementerian PAN-RB untuk memastikan penghematan ini berjalan dengan baik.

“Seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/11/2014).

Yuddy mengungkapkan surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden pada sidang kabinet kedua. Dengan surat edaran tersebut, ASN wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan efektivitas dan efisiensisi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja.

Ketentuan tersebut a.l. pertama, Inpres RI No. 10/2005 tentang penghematan energi. Kedua, surat edaran Menteri PAN-RB No. 7/2012 tentang peningkatan pengawasan dalam rangka penghematan penggunaan belanja barang dan belanja pegawai di lingkungan aparatur negara.

Ketiga, surat edaran Menteri PAN-RB No. 18/2012 tentang peningkatan efisiensi, penghematan, dan kesederhanaan hidup. Adapun, surat edaran Menteri PAN-RB No. 10/2014 tersebut juga memerintahkan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang.

Terkait penggunaan anggaran belanja barang dan belanja pegawai, lanjut Yuddy, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat, membatasi pengadaan barang/jasa baru, dan mendayagunakan fasilitas kantor.

Bahkan, surat edaran itu juga memerintahkan seluruh instansi agar menu makanan dalam setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat dilakukan secara tradisional, dan merupakan hasil dalam negeri sehingga mampu mendorong peningkatan produksi dalam negeri.

Surat Edaran ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah NonKementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Gubernur, hingga Bupati/Walikota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper