Bisnis.com, SURABAYA --Pengadaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah tak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah.
Sekretaris Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar mengatakan urusan perumahan berada dalam wewenang pemda, misalnya dalam upaya penyediaan tanah murah dan kemudahan perizinan.
"Pemda yang punya masyarakatnya. Peraturan daerah yang diterbitkan sebisa mungkin juga harus bisa mendukung adanya perizinan yang singkat dan biaya murah. Kementerian akan coba untuk lebih aktif turun ke daerah," katanya saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia, Rabu (12/11/2014).
Dia melanjutkan selama ini terdapat beberapa kendala dalam memaksimalkan pembangunan hunian di daerah, karena adanya kebutuhan prioritas yang berbeda dari masing-masing kawasan.
"Urusan perumahan ini tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian saja. Hal ini melibatkan tugas dari berbagai pihak. Kami berharap banyak dari pemda, sebagai ujung tombaknya," tambahnya.
INGIN BACA INFORMASI LAINNYA? SILAKAN KLIK
- KURS RUPIAH (12 November 2014): Ditutup Menguat 0,22% ke Rp12.195/US$
- EMBUNG BUBURGADUNG: September Kelabu di Indramayu (Bagian I)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel