Bisnis.com, JAKARTA—Dalam dua pekan terakhir, Ditjen Pajak bersama Bareskrim Polri mengaku telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak aspal (asli tapi palsu), dan menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp41 miliar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiono mengatakan kesepuluh orang tersebut merupakan bagian dari empat kelompok penerbit dan pengedar faktur pajak aspal, yang tengah diselidiki oleh penyidik Ditjen Pajak selama ini.
“Jadi memang ada jaringannya, dan itu bekerja secara masif. Artinya banyak orang yang terlibat. Di daerah Cengkareng ada dua kelompok, lalu satu kelompok di Ciputat. Nah, dari 3 kelompok ini ternyata juga berkaitan. Nah itu yang kami terus kejar,” ujarnya, Selasa (04/11).
Dari keempat kelompok itu, Yuli menambahkan, sebanyak dua kelompok telah menimbulkan kerugian pada penerimaan negara, a.l. pertama, kelompok Ciputat dengan total jumlah kerugian negara sekitar Rp16,19 miliar.
Kedua, kelompok cibinong, dengan total kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun, perbuatan kelompok Ciputat dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012. Sementara itu, perbuatan kelompok Cibinong dilakukan dalam kurun waktu 2009-2012.
Selain itu, dua kelompok lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus, dengan modus yang sama. Dalam perkembangannya hingga saat ini, dalam kasus tersebut setidaknya sudah ditetapkan dua tersangka. Adapun, tiga orang yang berperan sebagai kurir masih berstatus sebagai saksi.
Sekadar informasi, penyidik Ditjen Pajak telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus sepanjang tahun berjalan ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kasus berkaitan dengan penerbitan faktur pajak aspal.
Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh penyidik Ditjen Pajak sejak awal tahun ini hingga sekarang, sebanyak 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri, dimana seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.