Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan mendapat penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan karena mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat.
Penghargaan ini diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Perusahaan tersebut yakni PT. Aksara Solo Pos, PT. Dewhrist Indonesia, CV. Avantex, Belmond Jimbaran Puri, RSU Santa Elisabeth Purwokerto, PT. Aneka Jasa Grahadika, PT. Trans Retail Ind (carefour), PT. Mega Andalan, PT Holy Pharma, dan PT. Sari Puri Permai Hotel.
"Setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap
100 orang pekerja perusahaannya," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam siaran pers, Minggu (2/11/2014).
Berdasarkan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa
diskriminasi.
Data dariKementerian Ketenaagakerjaan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai 7.126.409 orang terdiri dari tuna netra 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang.