Bisnis.com, JAKARTA - Peredaran faktur pajak palsu atau tidak sah oleh sejumlah oknum ternyata masih marak terjadi sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negera lewat pajak yang selama ini selalu tidak tercapai sesuai target dalam APBN.
Kamis (30/10/2014) dini hari, Ditjen Pajak bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap komisaris PT MSL berinisial SH alias RM yang diduga turut menerbitkan faktur palsu dalam kurun 2010-2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,19 miliar.
Tidak ada alasan yang jelas dari pemerintah terkait maraknya penerbitan faktur palsu. Dirjen Pajak Fuad Rahmany hanya mengatakan masih maraknya kasus seperti ini dikarenakan masih banyaknya pula maling di Tanah Air walaupun sudah banyak yang tertangkap.
"Ya Indonesia kan negara besar, maling-nya ada di mana-mana. Kita bekerja sama dengan kepolisian dan KPK tidak berhenti nangkapin mereka," ujarnya seusai menghadiri upacara peringatan ke-68 Hari Oeang, Kamis (30/10/2014).
Dalam keterangan pers Ditjen Pajak yang diterima Bisnis, tersangka langsung diserahkan kepada PPNS Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya. Sebelumnya, PPNS Ditjen Pajak telah melakukan pemanggilan terhadap SH alias RM untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi pihaknya melarikan diri.
Penyidikan atas tersangka merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka Direksi PT MSL berinisial MK alias ET yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp44 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Modus operasi yang dilakukan tersangka a.l. pertama, menerbitkan faktur PPN (pajak keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan kegiatan atas transaksi yang sebenarnya. Kedua, menggunakan faktur PPN (pajak masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan kegiatan atau transaksi yang sebenarnya, dan ketiga, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.
Melihat kondisi tersebut, Fuad mengklaim perubahan sistem perpajakan di bidang PPN dengan e-tax invoice yang sudah diterapkan sejak pertengahan tahun ini akan turut membantu pencegahan adanya faktur palsu karena dengan basis data online semua faktur langsung terhubung dengan Ditjen Pajak.
Dalam catatan Bisnis, penerapan e-tax invoice tersebut baru dilakukan terhadap 45 perusahaan besar yang dinilai sudah siap menjalankan sistem. Rencananya, tahun depan bisa merambah 1.000 perusahaan dan seluruh PKP di 2016.
Fuad mengatakan dengan penerapan e-tax invoice akan menaikkan kedisiplinan wajib pajak dua kali lipat. Pasalnya, hingga saat ini, sambungnya, wajib pajak individu yang taat pajak baru sekitar 45%. Semantara perusahaan baru 12% - 15%.
Menurut Fuad saat ini penggenjotan penerimaan pajak dilakukan untuk pajak perusahaan terlebih dahulu dengan alasan masih kekurangan pegawai. Dua-duanya dikejar, tapi kalau individu agak susah karena jumlahnya banyak dan kecil-kecil, kita masih kekurangan tenaga. Untuk individu itu yang golongan berpendapatan tinggi dulu, supaya kita adil, yang mampu harus dikejar dulu.
Sayangnya, penangangan terkait kasus penyelewengan seperti faktur palsu tidak disama-ratakan. Untuk penyeleweng yang memang tidak beritikad baik lewat rekayasa dan dalam jumlah yang besar seperto kasus Asian Agri akan langsung dipidanakan. Namun, untuk kasus kecil akan diberikan sanksi administratif dan denda. Menurutnya, pengadilan tidak sanggung mengurus semua kasus yang kecil dan banyak