Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROMO TIKET PESAWAT: Air Asia Indonesia Tunggu Arahan Kemenhub

Maskapai Air Asia Indonesia menanti kesempatan untuk berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan promo, karena mekanisme tersebut dianggap penting dalam bisnis penerbangan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai Air Asia Indonesia menanti kesempatan untuk berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan promo, karena mekanisme tersebut dianggap penting dalam bisnis penerbangan.

CEO Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya mendukung aturan tarif batas bawah ini, karena dapat menekan perang tarif atau predatory pricing. Lanjutnya, diskusi terkait promo tersebut bisa dilakukan saat kegiatan sosialisasi teknis oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam sosialisasi itu Kemenhub akan memaparkan tentang aturan tarif batas atas dan batas bawah yang tercantum dalam revisi Keputusan Menteri (KM) No.26/2010 menjadi KM No 51/2014.

“Kami tetap ingin menawarkan tarif yang menarik kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan. Nah syarat ini yang ingin didiskusikan bagaimana aturan mainnya, mana yang boleh dan tidak,” ujarnya, Kamis (23/10/2014).

Menurutnya, Kemenhub memberikan kesempatan kepada masing-masing maskapai penerbangan untuk mendiskusikan terkait syarat dan ketentuan promo tersebut karena setiap pelaku industri penerbangan sangat berkepentingan dengan aturan terkait promo.

“Kami sih sebenarnya menginginkan aturan tentang tarif batas bawah dibedakan antara penerbangan murah [LCC] dan full service. Tapi karena tidak ada perbedaan, ya sudah kami ingin agar aturan tentang promo ini,” tambahnya.

Berdasarkan PM No. 51/2014, tarif batas bawah besarannya adalah 50% dari tarif batas atas, yang ditetapkan naik 10% dibandingkan tarif sebelum revisi. Jika maskapai akan menetapkan tarif di bawah tarif batas bawah, harus seizin Dirjen Perhubungan Udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan, pemerintah menyeragamkan tarif bagi maskapai penerbangan untuk memperbaiki iklim persaingan usaha di industri penerbangan yang dirasa sudah tidak sehat.

“Kami hanya mengakomodasi keinginan pengusaha dan KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] yang juga minta ada peraturan tarif batas bawah,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper