Bisnis.com, BALIKPAPAN—Bekerja sama dengan iPaymu, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan sosialisasi regulasi pajak ecommerce kepada para pelaku bisnis ecommerce di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kegiatan ini untuk menginformasikan para peserta mengenai pembayaran pajak dari bisnis ecommerce.
Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Pajak Anita Widiati mengatakan saat ini banyak pelaku bisnis ecommerce yang belum mengetahui bahwa penarapan pembayaran pajak antara bisnis konvensional dengan ecommerce tak memiliki perbedaan.
“Kalau di PPh [Pajak Penghasilan], apabila ada penambahan nilai ekonomi, ya kita kenakan pajak. Kalau jasa, kita kenakan PPn [Pajak Pertambahan Nilai], jadi sama saja. Cuma medianya saja yang beda,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/10/2014).
Dia juga mengatakan, meskipun saat ini pertumbuhan bisnis ecommerce terus meningkat, pemerintah masih menggunakan penerapan pembayaran pajak yang sama dan belum mengeluarkan regulasi baru mengenai pajak bisnis ecommerce.
Sayangnya, lanjutnya, dengan penerapan yang sama dengan bisnis konvensional pun masih banyak para pelaku bisnis ecommerce yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kita ambil sampling dari 1600 pebisnis ecommerce, 1.000 orang punya NPWP, yang 600 orang tidak tahu dan tidak punya. Dari 1.000 orang itu yang aktif kewajiban pajaknya cuma 600 orang. Makanya kita gencarkan sosialisasi,” ujarnya.
Kabid Humas Kanwil DJP Kaltim Jumri mengatakan, meskipun mewajibkan dan menggencarkan pembayaran pajak bagi para pelaku bisnis ecommerce, pihaknya tetap mempermudah pembayaran pajak bagi pebisnis UKM yang berdagang secara ecommerce.
“Kalau dia benar-benar murni UKM yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar per tahun, cukup bayar pajak sebesar 1% saja. Pemerintah ingin memudahkan, jadi pebisnis UKM yang belum mencapai Rp4,8 miliar ya tidak usah mikir apa-apa,” tukasnya.