Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMO Bahan Baku Diminta Masuk Program 100 Hari Jokowi

Kementerian Perindustrian menginginkan permasalah tentang pemenuhan bahan baku dan energi untuk industri masuk dalam program 100 hari kabinet Jokowi-JK.
Bahan baku kayu glondongan/Bisnis
Bahan baku kayu glondongan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menginginkan permasalah tentang pemenuhan bahan baku dan energi untuk industri masuk dalam program 100 hari kabinet Jokowi-JK.

Jaminan ketersediaan bahan baku tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengembangan Sumber Daya Industri. Regulasi ini seharusnya disahkan pada era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tetapi batal terjadi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari menyatakan RPP tersebut dapat mendukung peningkatan nilai tambah industri. Guna memperdalam penghiliran maka pelaku industri perlu mendapatkan jaminan bahan baku untuk meningkatkan produktivitas.

"Pemilik bahan baku ingin cepat maka mereka menjualnya ke luar daripada harus mengolah di dalam negeri. Melalui RPP ini nanti ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri dulu," kata Ansari, di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Ketergantungan terhadap bahan baku dan penolong impor merupakan yang tertinggi dibandingkan barang konsumsi dan barang modal. Impornya diperkirakan tetap berkisar 60% - 70% dari kebutuhan hingga lima tahun ke depan.

Saat ini impor bahan baku dan penolong sekitar 66,7% dalam struktur produk impor industri. Persentase ini berlaku untuk impor produk hasil industri dengan kode HS 10 digit pada Januari 2010 - April 2014 sejumlah total 9.023 barang.

"Kalau PP Sumber Daya Industri keluar dapat lumayan memaksa orang agar tidak ekspor, sementara industri di dalam negeri butuh," ujar Ansari.

Tata kelola sumber daya dan bahan baku industri menjadi salah satu hal yang diatur dalam RPP Pembangunan Sumber Daya Industri. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No. 3/2014 tentang Perindustrian.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengatur alokasi sumber daya industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua industri nasional mendapat pasokan bahan baku dan energi sesuai kebutuhan.

Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto menyatakan akan mempertegas jaminan suplai bahan baku melalui skema domestic market obligation (DMO). Pasalnya fokus pengembangan industri sampai 2025 ialah ke arah peningkatan nilai tambah.

"RPP itu memberikan kepastian kepada industri. Karena ini PP, sehingga dasar hukum semakin kuat, kita bicara di atas PP yang sudah disepakati," kata Harjanto.

Terdapat beberapa tipe industri, yaitu yang berbasis sumber daya alam, industri padat karya, dan berbasis teknologi tinggi. Kekuatan industri nasional saat ini berada di sektor yang berorientasi kepada sumber daya alam, baik itu kelautan, agro, atau pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper