Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP GAMBUT: 320.000 Pekerja Hutan Tanaman Industri Terancam PHK

Sebanyak 320.000 pekerja hutan tanaman industri (HTI) terancam dikenai pemutusan hubungan kerja sebagai risiko yang harus diambil perusahaan lantaran diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 320.000 pekerja hutan tanaman industri (HTI) terancam dikenai pemutusan hubungan kerja sebagai risiko yang harus diambil perusahaan lantaran diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut.

Poin yang memberatkan pengusaha dalam regulasi tersebut adalah terkait penetapan muka air gambut 0,4 meter dari permukaan. Pembatasan ini membuat akar kelapa sawit dan pohon akasia di hutan tanaman yang bisa tumbuh lebih dari satu meter akan terendam dan mati.

"Akibatnya sekitar 30.000 tenaga kerja HTI dan 290.000 tenaga kerja industri terancam akan di PHK," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bidang HTI Nana Suparna, Senin (20/10/2014).

Kebijakan tersebut, sambung Nana, juga mengancam kerugian serta hilangnya devisa yang didapat dari sektor tersebut.

"HTI kehilangan nilai produksi kayu Rp103 triliun untuk satu masa izin, kemudian kalau dari pabriknya akan kehilangan devisa US$5,4 miliar per tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper