Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 320.000 pekerja hutan tanaman industri (HTI) terancam dikenai pemutusan hubungan kerja sebagai risiko yang harus diambil perusahaan lantaran diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut.
Poin yang memberatkan pengusaha dalam regulasi tersebut adalah terkait penetapan air gambut 0,4 meter dari permukaan. Pembatasan ini membuat akar kelapa sawit dan pohon akasia di hutan tanaman yang bisa tumbuh lebih dari satu meter akan terendam dan mati.
"Akibatnya sekitar 30.000 tenaga kerja HTI dan 290.000 tenaga kerja industri terancam akan di PHK," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bidang HTI Nana Suparna, Senin (20/10/2014).
Kebijakan tersebut, sambung Nana, juga mengancam kerugian serta hilangnya devisa yang didapat dari sektor tersebut.
"HTI kehilangan nilai produksi kayu Rp103 triliun untuk satu masa izin, kemudian kalau dari pabriknya akan kehilangan devisa US$5,4 miliar per tahun," ujarnya.