Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM Subsidi Seharusnya untuk Angkutan Umum Berbadan Hukum

Pemerintah perlu memilah pembatasan bagi penggunaan BBM bersubsidi antara angkutan umum berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu memilah pembatasan bagi penggunaan BBM bersubsidi antara angkutan umum berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Pemilahan itu untuk menghemat penggunaan BBM bersubsidi, sekaligus mendorong seluruh kepemilikan angkutan umum berplat kuning berbadan hukum.
 
Djoko Setijowarno, Pengurus bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan sejauh ini tidak seluruh angkutan umum plat kuning berbadan hukum, padahal sesuai peraturan angkutan umum berplat kuning wajib berbadan hukum.

Untuk itu, imbuhnya, dalam rangka penghematan BBM bersubsidi, pemerintah harus memilah penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh dikonsumsi oleh angkutan umum berbadan hukum. Adapun, angkutan umum tidak berbadan hukum harus menggunakan BBM non subsidi.
 
"Dengan cara ini akan mempercepat dorongan angktan umum wajib berbadan hukum sesuai amanah pasal 139 (4) UU 22/2009 tentang LLAJ," ujarnya, Selasa (7/10).

Dalam catatan MTI, konsumsi BBM berubsidi saat ini didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 93%, yang terdiri dari sepeda motor 40% dan mobil 53%.
Sementara angkutan barang hanya menggunkan 4% kuota BBM bersubsidi, sedangkan angkutan hanya menggunakan 3% dari total BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah.

Di sisi lain, angkutan truk yang biasa mendistribusikan logistik nasional tetap mendapatkan subsidi BBM bersubsidi. Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi bagi truk logistik tetap diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi inflasi besar-besaran.

"Semestinya tetap mendapat subsidi."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper