Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu memilah pembatasan bagi penggunaan BBM bersubsidi antara angkutan umum berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Pemilahan itu untuk menghemat penggunaan BBM bersubsidi, sekaligus mendorong seluruh kepemilikan angkutan umum berplat kuning berbadan hukum.
Djoko Setijowarno, Pengurus bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan sejauh ini tidak seluruh angkutan umum plat kuning berbadan hukum, padahal sesuai peraturan angkutan umum berplat kuning wajib berbadan hukum.
Untuk itu, imbuhnya, dalam rangka penghematan BBM bersubsidi, pemerintah harus memilah penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh dikonsumsi oleh angkutan umum berbadan hukum. Adapun, angkutan umum tidak berbadan hukum harus menggunakan BBM non subsidi.
"Dengan cara ini akan mempercepat dorongan angktan umum wajib berbadan hukum sesuai amanah pasal 139 (4) UU 22/2009 tentang LLAJ," ujarnya, Selasa (7/10).
Dalam catatan MTI, konsumsi BBM berubsidi saat ini didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 93%, yang terdiri dari sepeda motor 40% dan mobil 53%.
Sementara angkutan barang hanya menggunkan 4% kuota BBM bersubsidi, sedangkan angkutan hanya menggunakan 3% dari total BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah.
Di sisi lain, angkutan truk yang biasa mendistribusikan logistik nasional tetap mendapatkan subsidi BBM bersubsidi. Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi bagi truk logistik tetap diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi inflasi besar-besaran.
"Semestinya tetap mendapat subsidi."
BBM Subsidi Seharusnya untuk Angkutan Umum Berbadan Hukum
Pemerintah perlu memilah pembatasan bagi penggunaan BBM bersubsidi antara angkutan umum berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Tiba-Tiba Muncul Nama Baru di Daftar Pemegang Saham KPIG Jumbo
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Trump Tunda Bea Masuk ke China, Pengusaha Ekspor Semringah
22 menit yang lalu