Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BBM Subsidi Seharusnya untuk Angkutan Umum Berbadan Hukum

Pemerintah perlu memilah pembatasan bagi penggunaan BBM bersubsidi antara angkutan umum berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Muhamad Hilman
Muhamad Hilman - Bisnis.com 07 Oktober 2014  |  17:00 WIB
BBM Subsidi Seharusnya untuk Angkutan Umum Berbadan Hukum

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu memilah pembatasan bagi penggunaan BBM bersubsidi antara angkutan umum berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Pemilahan itu untuk menghemat penggunaan BBM bersubsidi, sekaligus mendorong seluruh kepemilikan angkutan umum berplat kuning berbadan hukum.
 
Djoko Setijowarno, Pengurus bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan sejauh ini tidak seluruh angkutan umum plat kuning berbadan hukum, padahal sesuai peraturan angkutan umum berplat kuning wajib berbadan hukum.

Untuk itu, imbuhnya, dalam rangka penghematan BBM bersubsidi, pemerintah harus memilah penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh dikonsumsi oleh angkutan umum berbadan hukum. Adapun, angkutan umum tidak berbadan hukum harus menggunakan BBM non subsidi.
 
"Dengan cara ini akan mempercepat dorongan angktan umum wajib berbadan hukum sesuai amanah pasal 139 (4) UU 22/2009 tentang LLAJ," ujarnya, Selasa (7/10).

Dalam catatan MTI, konsumsi BBM berubsidi saat ini didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 93%, yang terdiri dari sepeda motor 40% dan mobil 53%.
Sementara angkutan barang hanya menggunkan 4% kuota BBM bersubsidi, sedangkan angkutan hanya menggunakan 3% dari total BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah.

Di sisi lain, angkutan truk yang biasa mendistribusikan logistik nasional tetap mendapatkan subsidi BBM bersubsidi. Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi bagi truk logistik tetap diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi inflasi besar-besaran.

"Semestinya tetap mendapat subsidi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pembatasan bbm bersubsidi angkutan umum
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top