Bisnis.com, JAKARTA – Undang-Undang Kelautan yang baru saja disahkan oleh DPR awal pekan ini diklaim mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi kelautan yang belum maksimal.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C Sutardjo mengatakan pertumbuhan sektor perikanan pun pada gilirannya akan tambah tinggi dan dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya perkirakan sekitar 7% [pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan] hingga akir tahun. Kebetulan memang produksi kita naik, dolarnya bagus. Pasar kita ini di udang juga tengah menguasai karena negara-negara tetangga yang produksi udang sedang kena penyakit,” tuturnya.
Data Badan Pusat Statistik memang menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan selalu lebih tinggi dari pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pada kuartal I/2014 misalnya, di saat PDB nasional berada di level 5,22%, sektor perikanan mampu tumbuh 6,89% walau lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,28%.
Sementara itu, pada kuartal II/2014, sejalan dengan perlambatan ekonomi nasional yang berada di level 5,2%, sektor perikanan tetap tumbuh di atasnya, yakni 6,25%.
Walaupun demikian, pemerintah baru nantinya harus mengatur tata ruang di sektor kelautan dengan baik sesuai dengan UU Kelautan yang mengatur wilayah laut secara komprehensif lewat sistem zonasi.
“Kita harus melakukan tata kelola yang baik, termasulk zonasinya. Misalnya, kalau ada melakukan wisata tapi di situ ada perikanan kan enggak boleh. Tata pemsangan pipa laut dan fiber optik juga perlu diperhatikan,” katanya.