Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Perhotelan: Sucofindo Sosialisasi Tahap Tahap Sertifikasi

PT Sucofindo, Pemkot Balikpapan mulai menyosialisasikan tahapan pengurusan sertifikasi standar hotel kepada pelaku usaha perhotelan di seluruh Balikpapan.

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 7/2014 mengenai penyelenggaraan sertifikasi bagi pelaku usaha industri pariwisata.

Peraturan ini juga mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Permen Parekraf No. 53/2013 tentang standar usaha hotel, yang tak lain mengatur penerapan atas regulasi pemberlakuan sertifikasi terhadap standar kompetensi dan pengawasan industri hotel.

Terkait hal itu, PT Sucofindo, Pemkot Balikpapan mulai menyosialisasikan tahapan pengurusan sertifikasi standar hotel kepada pelaku usaha perhotelan di seluruh Balikpapan.

"Sertifikasi dulu acuannya beda. Kalau dulu sertifikasi dilakukan oleh PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia]. Sekarang dilakukan oleh Sucofindo mengacu pada PERMEN No. 53/2013. Itu untuk hotel bintang dan nonbintang," tutur Faisal Arif, Kepala Pengembangan Jasa Komersil Sucofindo, Rabu (1/10/2014).

Dalam review yang mengacu pada peraturan baru tersebut, pemerintah meminta pelaku usaha industri perhotelan melakukan sertifikasi terhadap semua sektor usaha dalam bisnis perhotelan yang berkaitan dengan kualitas, pelayanan, dan pengelolaan.

Beberapa sektor yang nantinya akan dilakukan sertifikasi adalah cleaning service, food and beverage, security, hiburan, leisure, dan juga potensi pelayanan petugas-petugas yang bekerja di dalamnya.

Atas penerapan peraturan baru ini, Faisal mengatakan bahwa bukan tak mungkin hotel-hotel yang kini telah menyandang bintang empat, akan mengalami penurunan klasifikasi setelah PT Sucifindo melakukan review ulang terhadap hotel-hotel yang beroperasi di Balikpapan.

"Bisa saja itu [penurunan klasifikasi] terjadi karena adanya kriteria baru. Ada banyak perubahan dari peraturan baru yang menyesuaikan dengan kebutuhan perhotelan," tambah Faisal.

Ketua PHRI Kaltim Yuli Dargani mengatakan, penurunan klasifikasi bintang dalam dunia usaha perhotelan merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan peningkatan kompetensi pelayanan hotel terhadap pelanggan dan pihak terkait lainnya.

"Karena sertifikasi kompetensi ini meningkatkan produktifitas dan kualitas kita sendiri. Apalagi persaingan nanti lebih ketat. Penurunan klasifikasi bukan hal baru, hal seperti itu memang tujuannya untuk melakukan penilaian up-grading," tuturnya, Rabu (1/10/2014).

Meskipun mendukung penerapan standarisasi ini, Yuli meminta agar persyaratan serta ketentuan mutlak dalam standarisasi dipastikan terlebih dahulu supaya kriteria juga dapat segera ditentukan dengan benar.

Lebih lanjut, Sucofindo dan pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup lama kepada para pelaku usaha perhotelan untuk segera mengurus sertifikasi, yakni hingga Oktober 2015.

Herliana Dewi selaku Marketing and Business Development Sucofindo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha industri perhotelan yang melewati tenggat waktu sertifikasi.

"Ke depannya jelas dalam peraturan perundang-undangan akan ada sanksi bertahap. Mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha. Sanksinya tidak serta merta begitu saja, tapi dengan peringatan berkali-kali dulu," tukas Dewi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper