Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINYAK: Revisi UU Migas Mendesak Atasi 'Illegal Drilling'

Tidak tegasnya aparat penegak hukum dinilai menjadi pemicu semakin maraknya aksi pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping).

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak tegasnya aparat penegak hukum dinilai menjadi pemicu semakin maraknya aksi pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping).

Wakil Ketua Komisi Tetap Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Firlie Ganinduto  mengatakan selama ini, pemerintah pusat tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang merugikan negara, mengingat belum adanya kekuatan hukum yang melandasinya.

Apalagi, revisi Undang-Undang Migas pasca amar putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum memiliki ketetapannya.

“Karena belum ada revisi dan penetapan UU Migas para pelaku [illegal drilling] menjadikan peraturan daerah sebagai acuan dalam melakukan kegiatan yang menurut mereka legal, padahal illegal,” ujarnya, Rabu (1/10/2014).

Karena itu, lanjut Firlie, revisi Undang-Undang Migas menjadi poin utamanya. Jika sudah ada revisi, maka pemerintah pusat atau aparat penegak hukum memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindakan. Dengan adanya penetapan UU, maka peraturan di bawahnya, tidak berlaku karena ada ketentuan yang lebih tinggi.

Firlie berharap dalam pembahasan revisi UU migas yang sampai saat ini masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat, aspek illegal drilling atau illegal tapping bisa secara tegas dimasukan di dalamnya. Kegiatan Illegal drilling ataupun illegal tapping merupakan kegiatan yang meresahkan semua pelaku usaha hulu migas.

“Illegal drilling harus masuk [revisi UU Migas]. Lapangan migas, semua aset produksi huu migas masuk dalam obvitnas yang harus dijaga dan dipelihara. Jika tidak, maka menjadi ancaman bagi sektor migas ke depannya,” tuturnya.

Kegiatan haram tersebut, lanjut Direktur Utama Duta Firza, itu tidak hanya merugikan perusahaan pemegang konsesi, dalam hal ini PT Pertamina, tetapi juga pemegang Production Sharing Contrack (PSC) lainnya. Karena kalau tidak ada tindakan tegas, maka sangat mungkin kegiatan tersebut juga akan terjadi di perusahaan lainnya.

Menurut dia, dari kegiatan tersebut, minyak yang diambil secara tidak sah itu setiap harinya mencapai 1500 BOPD sampai 2000 BOPD, bahkan ada yang lebih.  “Satu PSC (production sharing contract) untuk bisa dapat minyak 1000 BOPD saja susahnya minta ampun, eh ini malah jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, menurut Firlie, dengan tidaknya ada kepastian hukum, investor yang akan masuk ke sektor hulu migas juga akan berpikir ulang lagi.

Di sisi lain, ada perusahaan migas yang benar-benar melakukan kegiatan operasioanlnya dengan baik dan sesuai aturan dikriminalisasi, sementara ada kegiatan yang merugikan negara melalui kegiatan Haram dan illegal justru dilakukan pembiaran.

“Jika dibiarkan kerugiannnya akan berdampak luas. Kuncinya adalah pada revisi UU migas,” katanya lagi.

Senada dengan itu, Direktur  Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batu Bara menilai persoalan  illegal drilling yang saat ini marak terjadi karena lemahnya penegakan hukum.

Menurutnya, agar kegiatan usaha hulu migas bisa berjalan dengan baik, kegiatan illegal harus bisa diberantas melalui komitmen baik dari Kaplori maupun Panglima TNI. 

“Dengan adanya komitmen dan penegakan hukum yang tegas, menunjukan bahwa negara memiliki aturan dan tidak bisa kalah atau tersandera oleh para mafia tersebut. Negara harus kuat dan menunjukan kewibawaaannya,” ujar Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper