Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN KP: Ekspor Ikan Asin Prospektif

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memacu ekspor produk olahan ikan kering, salah satunya ikan asin.
Permintaaan pasar ekspor akan ikan olahan asin lokal mengalami peningkatan yang cukup tinggi. /Bisnis.com
Permintaaan pasar ekspor akan ikan olahan asin lokal mengalami peningkatan yang cukup tinggi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memacu ekspor produk olahan ikan kering, salah satunya ikan asin.

Dia mengatakan capaian nilai ekspor perikanan selama ini sebagian besar dihasilkan dari produk olahan hasil perikanan.

"Pengolahan ikan kering juga memiliki prospek yang cukup baik di pasar luar negeri. Semisalnya ikan olahan berbentuk  ikan asin  kering seperti gabus, kendia, sepat dan repang," katanya di Jakarta, (26/9/2014).

Saut menjelaskan ikan olahan kering jenis ikan asin yang masuk ke wilayah Indonesia merupakan ikan subtropis seperti ikan asin besar salmon serta cod.

KKP mencatat nilai ekspor produk olahan ikan kering mencapai US$19 juta pada 2010, US$23 juta pada 2011, pada 2012 mencapai US$20 juta, dan pada 2013 senilai US$21 juta.  

Saut mengatakan permintaaan pasar ekspor akan ikan olahan asin lokal mengalami peningkatan yang cukup tinggi, karena produk  ikan asin lokal memiliki mutu tinggi dan memiliki standar yang baik.

Di sisi lain, jika merujuk pada total nilai impor produk perikanan, impor ikan olahan kering/ikan asin sepanjang periode 2010-2013 setara dengan masing-masing sebesar 0,05%, 0,10%, 0,02%, dan 0,02%.  

"Artinya dari sisi ikan asin pun, Indonesia masih menikmati surplus perdagangan ekspor impor," jelas Saut.          

Ketentuan pengendalian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011.

Adapun rekomendasi izin atas importasi ikan teri asin sudah tidak dilakukan sejak pemberlakuan PERMEN 15 di tahun 2011.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper