Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi menyatakan tidak ada satupun industri yang seluruh pasokan dalam kegiatan manufaktur 100% dari dalam negeri. Pasalnya barang yang dikembangkan berbasis produksi global.
"Ponsel Nokia misalnya, ada komponen yang buatan China tetapi layarnya dari Indonesia," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/9/2014).
Kini penghitungan nilai TKDN tidak hanya memuat aspek manufaktur produk melainkan pula pengembangan dan desain termasuk di dalamnya.
Bobot nilai konten lokal dari aspek pengembangan produk sebesar 20%, sedangkan TKDN manufaktur 80%.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69/2014 tentang Ketentuan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronika dan Telematika. Beleid ini diundangkan sejak 8 September 2014.
Budi mengatakan rumusan TKDN tersebut memang bertujuan untuk mengakomodir aspek pengembangan produk yang sebelumnya belum diperhitungkan.
"Sektor ICT adalah contoh nyata yang mana nilai software lebih tinggi daripada nilai hardware-nya," tutur dia.
Nilai konten lokal produk elektronika dan telematika berasal dari penghitungan TKDN manufaktur dan pengembangan yang diberikan pembobotan.
Manufaktur mencakup perakitan produk, sedangkan pengembangan adalah proses meningkatkan mutu produk, desain termasuk di dalamnya.
Permenperin 69/2014 menyatakan penghitungan nilai TKDN manufaktur dilakukan terhadap setiap jenis barang atau kelompok jenis barang.
Istilah jenis barang merujuk pada barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku yang sama.
Nilai TKDN manufaktur dihitung berdasarkan perbandingan antara barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri yang terkandung di dalamnya.
Kriteria penghitungan komponen lokal a.l. bahan material langsung dihitung berdasarkan negara asal, tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan, sedangkan alat/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan.
Penghitungan nilai TKDN pengembangan dilakukan terhadap setiap jenis/kelompok barang yang dihitung dalam nilai TKDN manufaktur.
Jenis barang merupakan barang yang diproduksi melalui manufaktur dan merupakan hasil pengembangan.
Konten lokal pengembangan dihitung melalui pembobotan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI).
Kriterika HKI meliputi paten terdaftar dan teraplikasi. Selain itu juga mencakup desain produk, baik desain industri maupun desain tata letak sirkuit terpadu.
Sedangkan TKDN pengembangan yang mengacu kepada project base meliputi biaya material, personel, alat kerja, tenaga kerja dan jasa penunjang.
Penghitungan aspek ini dilakukan oleh auditor teknologi independen.
Budi mengatakan TKDN manufaktur 80% dan pengembangan 20% adalah angka optimum.
Aspek manufaktur tak tertutup kemungkinan nantinya ditiadakan manakala industri elektronika dan telematika RI melakukan produksi di luar negeri.
"Sekarang ini, kalau aspek pengembangan persentasenya terlalu besar bisa-bisa nanti nol [yang bisa memenuhi]," ucapnya.
Dalam Permenperin 69/2014, TKDN manufaktur ditelusuri sampai tingkatkedua yang dihasilkan penyedia barang atau jasa.
Tingkat kedua diisi penyedia barang, bahan baku, komponen, dan jasa untuk produk akhir yang dibuat penyedia barang/jasa tingkat satu.
Nilai konten lokal ditetapkan 100% jika barang tingkat kedua diproduksi di dalam negeri, biaya barang tingkat dua di bawah 3% dari biaya produksi barang tingkat satu, dan akumulasi biaya barang tingkat dua paling tinggi 10% dari total biaya barang tingkat satu.