Bisnis.com,JAKARTA--PT Adaro Energy Tbk. menyatakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tidak menganggu rencana bisnis perseroan.
Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir menyatakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut konsisten dengan tujuan utama perusahaan untuk menciptakan nilai tambah dari industri batu bara nasional.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bukti bahwa Adaro memenuhi kewajiban undang-undang dalam setiap usahanya,” katanya dalam press release, Selasa (23/9/2014).
Menurutnya, ketentuan-ketentuan yang ada dan sudah disepakati dalam MoU itu sudah sejalan dengan keinginan perusahaan untuk menjadi aset Indonesia. Perseroan, ungkapnya, konsisten dengan undang-undang yang berlaku serta berkontribusi kepada negara.
Sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang (UU) No.4/2009 tentang Pertambangan Mienral dan Batubara. Pada pasal 169 disebutkan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan disesuaikan dengan UU tersebut, kecuali mengenai peneriamaan negara.
Garibaldi Thohir mengungkapkan, berdasarkan peraturan tersebut, MoU yang ditandatanganinya itu berisi enam isu strategis yaitu pertama luasan wilayah PKP2B, keduda kelanjutan operasi tambang, ketiga penerimaan negara, keempat kewajiban pengolahan di dalam negeri, kelima kewajiban divestasi dan keenam penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang dan jasa dalam negeri.
“Berkaitan dengan wilayah, Adaro Indonesia [anak usaha Adaro energy] setuju mengurangi area konsesi menjadi 31.379,8 ha,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel