Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif cukai 10,2% pada 2015 dinilai sangat memberatkan industri rokok di tengah situasi yang menurun.
“Kami mendukung adanya insentif buat SKT, untuk melindungi pekerja pabrik dan petani cengkeh serta tembakau. Saat ini, situasi industri rokok sedang menurun karena terjadi pengurangan tenaga kerja secara terus menerus dari pabrikan kecil yang terpaksa tutup maupun pabrikan besar yang melakukan pengurangan karyawan dalam jumlah besar,” ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9).
Deradjat berharap pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), tidak menambah beban bagi industri rokok nasional.
Perlu pertimbangan dampak dan konsekuensi negatif sebelum menerapkan peraturan atau kebijakan baru dengan menaikkan cukai rokok.
Saat ini,situasi industri rokok sedang menurun karena terjadi pengurangan tenaga kerja secara terus menerus baik yang berskala kecil hingga besar.
“Beban industri rokok sudah sangat berat akibat pengenaan beban yg berlapis mulai dari cukai, PPN dan pajak rokok daerah. Jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan dari cukai, solusinya dengan menambah objek cukai atau barang kena cukai lainnya selain rokok dan alkohol,”pungkasnya
Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,2% pada 2015 berpotensi mengurangi tenaga kerja industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) karena produsen akan beralih memakai mesin dalam proses produksi.
“Industri rokok khususnya SKT adalah industri padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja. Pemerintah ingin agar kenaikan cukai pada tahun depan tidak terlalu besar,” kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat beberapa waktu lalu.
Hidayat menilai, lambat laun produsen rokok akan beralih memakai mesin dalam proses produksi. Namun, pemerintah akan melindungi industri padat karya agar tidak terjadi pengurangan karyawan secara besar-besaran.
“Kenaikan cukai untuk produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM) tidak menjadi masalah, tingginya kenaikan cukai tidak terlalu memberatkan. Fokus pemerintah adalah mempertahankan tenaga kerja agar tidak dirumahkan akibat kebijakan kenaikan cukai pada 2015,” paparnya.
Untuk melindungi ribuan tenaga kerja industri rokok khususnya SKT, lanjut Hidayat, pihaknya akan membuat draft kebijakan terkait kenaikan cukai rokok.
“Kami ingin merumuskan draft kebijakan mengenai kenaikan cukai bagi SKT dan SKM dengan memberikan insentif khusus. Nantinya, insentif akan lebih besar bagi produsen SKT,” ujarnya.
AMTI Berharap Jokowi-JK Dukung Industri Rokok, Cukai Naik Kurangi Tenaga Kerja
Rencana kenaikan tarif cukai 10,2% pada 2015 dinilai sangat memberatkan industri rokok di tengah situasi yang menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

34 menit yang lalu
Kode Keras Pesta Emas 2025 Berlanjut
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Presiden Brasil Tegaskan Siap Balas Tarif 50% Trump

40 menit yang lalu
Pejabat The Fed Beri Sinyal soal Pemangkasan Suku Bunga
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
