Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN KEBUN TEBU PTPN VII Cinta Manis: 2 Karyawan Dijadikan Tersangka

PTPN VII Cinta Manis Sumatra Selatan menyatakan tidak pernah memberikan perintah pembakaran kebun tebu kepada karyawan perusahaan seiring adanya peristiwa penangkapan dua tersangka pembakar di lahan tebu milik perseroan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG - PTPN VII Cinta Manis Sumatra Selatan menyatakan tidak pernah memberikan perintah pembakaran kebun tebu kepada karyawan perusahaan seiring adanya peristiwa penangkapan dua tersangka pembakar di lahan tebu milik perseroan.

Humas PTPN VII Unit Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir Sumsel Abdul Hamid mengatakan perusahaan malah ingin melindungi lahannya agar tidak terbakar saat puncak musim kemarau berlangsung.

"Mana mungkin kami ingin membakar kebun sendiri, justru ini [kebakaran] jadi ancaman untuk perusahaan perkebunan saat musim kemarau tiba," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (11/9/2014).

Dia mengatakan oleh karena itu pihaknya malah memberi perintah kepada karyawan dan petugas jaga kebun untuk siaga dan segera memadamkan api agar tidak meluas saat lahan terbakar.

Menurut Hamid, saat dua tersangka pembakaran berinisial E dan Y itu ditangkap pihak kepolisian, dia menduga kedua karyawannya itu sedang memadamkan api di kebun.

"Kemungkinan dua karyawan tersebut sedang memadamkan api di kebun karena ada kebun yang terbakar, bukan sedang membakar kebun," katanya.

Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Djarod Padakova mengatakan pihaknya menangkap kedua tersangka saat melakukan patroli kebakaran lahan di wilayah perkebunan tebu.

“Kami bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel melakukan patroli , saat itu kedua pelaku tertangkap tangan sedang membakar kebun tebu,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/9).

Djarod mengatakan kedua tersangka akan dijerat Undang –Undang No 8 /2004 tentang perkebunan di mana dalam peraturan itu memuat larangan pembakaran lahan yang dapat mengganggu fungsi perkebunan.

Menurut dia, saat ini kedua tersangka masih dalam penyelidikan dan dalam pengamanan pihaknya.  Petugas kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk pula kepemilikan lahan perkebunan tebu tersebut.

“Patroli yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mengurangi titik kebakaran yang bisa menyebabkan kabut asap sehingga menganggu masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper