Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Gugat Penunjukan Surveyor Petikemas di Pelabuhan

Gabungan Importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) mempersoalkan penugasan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai pelaksana survei pemeriksaan kondisi fisik peti kemas di empat pelabuhan utama secara sepihak oleh Kemenhub karena tidak melibatkan langsung pemilik barang.

Bisnis.com, JAKARTA---Gabungan Importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) mempersoalkan penugasan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai pelaksana survei pemeriksaan kondisi fisik peti kemas di empat pelabuhan utama secara sepihak oleh Kemenhub karena tidak melibatkan langsung pemilik barang.
 
Wakil Ketua Umum BPP Ginsi bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan, Subandi mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pelayaran (Mapel) yang dituangkan melalui Surat Dirjen Hubla No. PK.109/1/2/DJPL-14, BKI mendapat penugasan survei peti kemas di empat pelabuhan utama untuk menghilangkan dugaan praktik rente di pelabuhan.
 
Seharusnya, kata dia, Kemenhub maupun Otoritas Pelabuhan sebagai kepanjangan tangan pemerintah tidak boleh menunjuk lembaga survei secara sepihak tanpa memberikan pilihan kepada importir untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pemeriksaan kondisi petikemas terlebih biayanya yang menanggung adalah pihak lain/importir.
 
“Ini bisa menimbulkan prasangka negatif, mestinya serahkan pelaksanaan survei petikemas kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini INSA,Pelindo, ALFI di daerah dan Ginsi. Pemerintah seharusnya hanya menjadi wasit ataupun fasilitator,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Kamis (11/9).
 
Dia mengatakan, BKI adalah lembaga pemerintah yang selama ini diberikan kewenangan untuk mensertifikasi alat angkat dan alat angkut apakah masih laik pakai atau tidak (survei kelayakan).
 
Sedangkan yang Ginsi harapkan, imbuh dia, adalah survei kondisi  yang menerangkan apakah petikemas ada kerusakan karena pemakaian atau tidak dalam proses bisnis logistik dan terjadi nya dimana jika ada kerusakan. “Itu bisa dikerjakan oleh perusahan surveyor apa saja sepanjang memiliki izin, peralatan dan tekhnologi yang mampu menjawab harapan importir ,”paparnya.
 
Subandi mengatakan, Ginsi memang mengusulkan agar dilakukan survei yang benar dengan memanfaatkan tekhnologi saat pembuatan dokumen Equipment Interchange Receipt (EIR) tetapi bukan karena ada kesepakatan antara PT.BKI dan  DPP ALFI sebagaimana Mapel Dirjen Hubla Kemenhub tersebut.
 
“Silakan saja kalau Dirjen Hubla menugaskan BKI  sebagai surveyornya asalkan yang bayar biaya survei itu pemerintah ataupun Alfi dan jangan menagihkan kembali kepada importir,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper