Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan tidak ingin pemberlakuan sertifikat legalitas kayu (SLK) berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diundur.
Kepala Sub Direktorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Wilistra Danny mengatakan penerapan implementasi SVLK sepenuhnya pada 31 Desember 2015 ini sejak diberlakukan Juni 2009.
Menurutnya, batas waktu implementasi SVLK tidak dapat diundur karena menyangkut posisi Indonesia di mata dunia internasional dalam menjamin komitmen memproduksi kayu yang ramah lingkungan.
"Kami memutuskan pada kesimpulan implementasi SVLK tidak dapat diundur lagi. Nanti Indonesia dipertanyakan sebagai negara yang mengusung SVLK dan dipertaruhkan kredibilitas Indonesia di mata dunia yang menyepakati bersama-sama SVLK itu," kata Wilistra di sela-sela konferensi Indonesia International Pulp and Paper, Rabu (10/09/2014).
Kredibilitas implementasi SVLK adalah terjaminnya bahan baku yang diolah berasal dari sumber yang telah bersertifikat (Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/S-PHPL atau Sertifikat Legalitas Kayu/S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok/DKP).
Dia menegaskan implementasi SVLK diatur berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor 43/Menhut-II/2014. Dengan memegang SVLK berarti ketersediaan bahan baku melalui kelestarian dan perbaikan tata kelola hutan.
Turunan wajib SVLK dari Permenhut tersebut diatur lagi pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.