Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PANAS BUMI: Menang di MA, PT BGE Belum Bisa Garap Proyek Dieng-Patuha

Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Bumi Gas Energi (BGE) ternyata tidak membuat perusahaan itu mendapatkan haknya.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bumi Gas Energi (BGE) ternyata belum bisa menggarap proyek panas bumi di Patuha, Jawa Barat. dan Dieng, Jawa Tengah, padahal Mahkamah Agung telah memenangkan perusahaan itu dalam peninjauan kembali kasus tersebut. 

PT BGE harus menanti 11 tahun agar kontrak pengelolaan panas bumi di Patuha dan Dieng kembali ke pangkuan perusahaannya hingga mendapat kepastian hukum.

“Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kontrak kembali lagi kepada PT Bumi Gas Energi. Dengan demikian, kami merupakan satu-satunya pihak yang sah dan berwenang untuk mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi  di Patuha (Jawa Barat) dan Dieng (Jawa Tengah),” kata Presiden Direktur PT BGE David Randing, Selasa (9/9/2014).

Dia menjelaskan, pihaknya menang karena sudah keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 143 PK/PDT.SUS-ARBT/2013 yang diterbitkan 20 Februari 2014 jo PK No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012.

PK bernomor 143 itu mengabulkan permohonan PT BGE dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No. 194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Mei 2012.

Dalam konvensi, putusan PK No. 143 itu, MA juga mengabulkan permohonan pembatalan dari PT BGE sebagai pemohonan untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI tanggal 11 Juli 2008 bernomor 271/XI/ARB-BANI/2007.

MA juga menolak seluruhnya permohonan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang menjadi termohon dalam sengketa itu. Dalam rekonvensi, MA juga menghukum para termohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 500.000.

Namun, hingga saat ini proyek itu belum bisa dikelola BGE seperti tender yang mereka menangkan pada 2003 lalu. Bahkan, panas bumi di Patuha, Ciwidey, Bandung, sudah dikerjakan perusahaan asal Jepang, Marubeni dengan konsorsium PT Matlamat Cakra Canggih (MCC) yang mana pemegang sahamnya adalah Marubeni Corporation 75% dan YKP PLN 25%.

Bagi David, hal itu sebenarnya tidak masalah. Bahkan, pihaknya siap bernegosiasi dengan PT GDE untuk membayar semua biaya-biaya pengembangan proyek 1x55 MW di Patuha yang sudah dikeluarkan pihak terkait yang mendapatkan dana pinjaman dari PT BNI Tbk.

kuasa hukum PT BGE Bambang Siswanto mengatakan, semestinya kliennya diberi hak untuk mengelola panas bumi di dua daerah tersebut. Apalagi, proyek itu diperlukan demi tercapainya keinginan pemerintah untuk segera memberdayakan energi alternatif yang bersumber dari panas bumi itu.

"Klien kami sudah menderita kerugian sangat besar, potential loss dalam kasus ini. PT BGE sebagai pionir dan investor 12 tahun yang lalu telah mempunyai visi dan misi dalam pengembangan energi alternatif atau energi terbarukan. Semestinya klien PT BGE mendapatkan apresiasi dari pemerintah dalam pengembangan proyek itu. Bukan sebaliknya klien kami menjadi korban penipuan PT GDE,” kata Bambang.

Untuk itu, tambah Bambang Siswanto, pihaknya mendesak agar PT GDE segera mematuhi putusan PK yang telah dikeluarkan MA per tanggal 20 Februari 2014 itu.

Yakni kontrak No. KTR 001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 antara PT GDE dengan PT BGE berlaku kembali dengan merevisi kontrak. Revisi diperlukan karena proyek itu sudah tertunda lama dengan disesuaikan ketentuan dan tarif yang berlaku saat ini.

Tetapi, PT GDE belum akan memenuhi putusan hukum tersebut. Hal ini terlihat dari klarifikasi dan penjelasan yang dilayangkan kuasa hukum PT GDE atas pengumuman dan peringatan yang dilayangkan PT BGE di media massa.

Sementara itu, kepada wartawan, Corporate Secretary PT GDE Dadang Syarif mengatakan, pihaknya masih akan menempuh jalur hukum. Ia juga mengatakan, MA telah mengeluarkan dua putusan Peninjauan Kembali dalam kasus itu.

“Sampai saat ini PK yang pertama belum dicabut,” urai Dadang.Meski demikian, Dadang tidak memungkiri kemungkinan adanya solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro