Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada perubahan signifikan dalam aturan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk semen. Revisi yang terjadi berupa perbuhan nomor HS agar selaras dengan peraturan lain.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan terdapat lima jenis semen yang mengalami perubahan pos tarif alias kode harmonize system (HS) dalam pewajiban SNI sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 67/2014 tentang Pemberlakuan SNI Semen Secara Wajib. Regulasi ini merupakan perubahan terhadap Pasal 2 Permenperin No. 18/2012 mengenai hal yang sama.
“Ini supaya sinkron dengan SK Kementerian Perdagangan tentang IP/IT/PI juga terhadap permintaan bea cukai bahwa harus pakai Ex karena dalam nomor HS itu banyak jenis lain,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/9/2014).
Kemenperin mengharuskan standarisasi ini untuk semen portland putih, portland pozoland, portland (selain portland putih, pozoland, campur, dan semen masonry), portland campur, masonry, dan komposit.
Ketentuan pewajiban SNI tidak berlaku untuk semen impor untuk jenis semen dengan HS yang sama dengan syarat khusus.
Semen impor tidak wajib SNI jika digunakan untuk contoh uji dalam penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta untuk keperluan khusus.
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menyatakan industri semen domestik tidak terkendala dengan pewajiban SNI. Peraturan inipun tidak memengaruhi lini produksi.
Sebagai contoh, tuturnya, terjadi peningkatan kualitas dibandingkan sebelum wajib SNI. Pasalnya semen buatan dalam negeri diklaim sudah berkualitas baik sejak awal.
“Tidak ada perubahan teknis tetapi produksi memang menjadi harus lebih ketat pengawasannya, kecuali para pemain baru yang harus menyesuaikan kondisi operasinya di Indonesia,” tutur Widodo.