Bisnis.com, TARAKAN-- Badan Pemeriksa Keuangan berpendapat Badan Penerimaan Negara harus membuktikan mampu mencapai target penerimaan negara jika nantinya terbentuk.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan penerimaan pajak berada dalam masalah mengingat setidaknya dalam enam tahun terakhir, target tidak pernah tercapai dan membuat shortfall –selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak – kian melebar.
Beriringan dengan itu, kewenangan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintah yang menaungi Ditjen Pajak sangat besar, mulai dari mengurus pendapatan, fiskal, utang, hingga perbendaharaan.
Menurutnya, ide pemisahan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan, lalu melebur menjadi BPN, dan bekerja langsung di bawah presiden, sudah seharusnya diwujudkan, agar badan bersangkutan fokus menghimpun penerimaan. Hal itu juga diterapkan oleh negara lain.
“Kalau perubahan, tapi tidak membawa optimalisasi buat apa?” katanya, Selasa (26/8/2014).
Sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2013 menyebutkan realisasi penerimaan pajak selama 2004-2013 hanya Rp4.989 triliun atau 95% dari target Rp5.241 triliun sepanjang 10 tahun itu. Ini berarti shortfall pajak dalam satu dekade kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencapai Rp252 triliun berdasarkan laporan BPK tersebut.
Meskipun demikian, Hasan mengatakan pembentukan BPN sepenuhnya hak prerogatif presiden, termasuk presiden terpilih Joko Widodo.
“Kami tidak dalam posisi untuk menyampaikan, kecuali kalau ditanya (oleh presiden),” katanya saat ditanya soal bentuk dan skema BPN yang ideal.Wacana pembentukan badan penerimaan negara sudah lama muncul ke permukaan. Ada yang mengusulkan agar badan itu terpisah dari Kemenkeu dan berada langsung di bawah otorisasi presiden.
Namun, pemerintah sejauh ini belum menyetujui gagasan pemisahan penuh BPN dari Kemenkeu. Pembahasan yang dilakukan otoritas fiskal sejauh ini menginginkan agar BPN berada di bawah koordinasi Kemenkeu kendati memiliki otonomi soal anggaran dan rekrutmen pegawai.
Bentuk itu selama ini diterapkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Peta jalan pembentukan BPN saat ini tengah disusun sebagai bagian dari 116 rencana aksi dalam 100 hari terakhir kepemimpinan Presiden SBY. Roadmap itu nantinya diserahkan kepada presiden terpilih sebagai bekal pemerintahan baru.