Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CETAK SAWAH BARU di Kawasan Aerocity Mendesak Dilakukan

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah segera memetakan pencetakan lahan sawah baru terkait proyek Bandara Internasional Jawa Barat dan kawasan industri Aerocity di Majalengka.
Pemerintah harus mematangkan konsep penggantian lahan sawah baru di tempat yang cukup produktif./Bisnis.com
Pemerintah harus mematangkan konsep penggantian lahan sawah baru di tempat yang cukup produktif./Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah segera memetakan pencetakan lahan sawah baru terkait proyek Bandara Internasional Jawa Barat dan kawasan industri Aerocity di Majalengka.

Ketua HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan saat ini proyek BIJB Kertajati serta kawasan industri Aerocity telah menghabiskan lahan yang menggusur ratusan hektare sawah yang cukup produktif.

Meskipun kawasan tersebut digunakan sebagai pusat pertumbuhan perekonomian baru di Jabar, namun bukan berarti menghilangkan kawasan lahan sawah, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi untuk penggantian lahan sawah yang sudah terpakai oleh proyek tersebut.

“Lahan padi di kawasan tersebut cukup produktif. Dengan demikian, pemerintah harus menyediakan anggaran khusus untuk pencetakan sawah,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (10/8/2014).

Dia menjelaskan pemerintah harus mematangkan konsep penggantian lahan sawah baru di tempat yang cukup produktif.

Menurutnya, jangan sampai lahan yang digunakan tidak produktif sehingga akan menjadi sia-sia. Namun, ujarnya, hingga saat ini di Kabupaten Majalengka belum memungkinkan membuka areal sawah baru, karena Waduk Jatigede belum beroperasi.

Dia mengatakan jika Waduk Jatigede nanti sudah beres dan berfungsi maka bisa mengairi areal pesawahan.

Dia menjelaskan dalam pencetakan sawah baru itu diharapkan mampu menghasilkan gabah kering giling 4 ton per hektare. “Jadi bisa dibayangkan jika tidak ada penggantian lahan sawah baru akan menyebabkan penurunan ribu ton penurunan produksi gabah di Majalengka,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah pun harus mengeluarkan aturan mengenai areal peruntukan lahan pertanian berkelanjutan agar ada areal sawah yang tidak bisa diganggu oleh pembangunan apapun. ”Payung hukumnya ada yakni Perda 27/2010 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper