Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatakan setuju atas kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan kompensasi bantuan kepada sektor angkutan umum.
“Saya setuju kalau BBM yang tidak bersubsidi di jual kepada masyarakat, namun untuk bantuan kepada angkutan umum itu apa? Subsidinya dipindahkan kemana?,”tutur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso Jumat (8/8/2014).
Menurutnya, bentuk kompensasi tersebut bisa ke sektor infrastruktur yang harus dibenahi. Karena sektor inilah yang menjadi keluhan banyak pebisnis transportasi baik angkutan penumpang maupun barang atau logistik. Faktor ini menjadi hambatan dan juga menyumbang pemborosan konsumsi BBM di jalan.
“Kompensasti ke infrastruktur biar angkutan lancar, tepat waktu, tidak macet. Kalau macet angkutan umum rugi karena akan mengkonsumsi BBM berlebih,”katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel