Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan mengaku sulit merampungkan penelusuran aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp3,06 triliun, dengan batas waktu hingga 10 Oktober 2014 mendatang.
“Agak rumit kalau harus diselesaikan dalam waktu 100 hari, karena penelusuran aset kredit eks BPPN itu harus melalui verifikasi seluruh dokumen,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri ketika ditemui, Kamis (7/8/2014).
Sejak 2012 yang lalu, Chatib mengaku progres penelusuran aset eks BPPN sudah dilakukan cukup baik. Bahkan, sisa aset yang perlu dilakukan penelurusan tersebut tinggal Rp3 triliun, dari beberapa tahun sebelumnya yang sempat mencapai puluhan triliunan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012, BPK mengungkapkan pemerintah belum menelusuri keberadaan aset kredit eks BPPN sebesar Rp7,72 triliun. Atas temuan BPK itu, Ditjen Kekayaan Negara memanggil debitur yang tercantum dalam daftar aset kredit eks BPPN.
Dari 5.446 debitur yang dipanggil, sebanyak 36 debitur menjelaskan telah melakukan pelunasan di bank asal, 19 debitur mengakui masih memiliki utang, dan tujuh7 debitur merupakan debitur aset Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang telah melakukan pelunasan.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit. PKNSI) Ditjen Kekayaan Negara juga melakukan penelusuran kembali data aset kredit di Modul Kekayaan Negara (MKN) serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Setelah melakukan sejumlah langkah penelusuran aset kredit eks BPPN tersebut, sisa aset kredit yang masih harus ditelusuri sampai dengan 31 Desember 2013 sebanyak 7.591 debitur dengan nilai outstanding senilai Rp3,06 triliun.
“Kalau definisi penelusuran seluruh aset eks BPPN agak susah, tetapi kalau definisinya itu lebih sempit, mungkin bisa selesai. Kebanyakan yang susah itu mengenai tanah dan sertifikat. Apalagi, dokumennya itu tidak ada,” ujar Chatib.
Dia mengaku pemerintah akan terus menelusuri aset eks BPPN tersebut. Meski demikian, Chatib mengaku batas waktu penelusuran aset BPPN itu sebenarnya pada 2016 mendatang, sesuai dengan keputusan DPR.
Seperti diketahui, aset kredit eks BPPN pada LKPP 2013 tercatat Rp66.01 triliun. Nilai tersebut merupakan aset pemerintah hasil penyitaan dari para debitur tidak mampu melunasi hutangnya kepada pemerintah atas fasilitas likuiditas yang dikucurkan pada saat terjadi krisis ekonomi 1997-1998.
Aset-aset tersebut pada awalnya dikelola oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberian dana talangan kepada perbankan yang memiliki rasio kecukupan modal di bawah batas minimal yang ditetapkan Bank Indonesia.
Setelah BPPN dibubarkan, sebagian pengelolaannya kemudian beralih pada Tim Pemberesan BPPN yang diketuai langsung oleh Menteri Keuangan. Aset-aset yang dikelola oleh Tim Pemberesan BPPN tersebut adalah aset-aset yang masih berperkara.
Pada LKPP 2012 sebelumnya, aset kredit eks BPPN tercatat Rp57,88 triliun. Perubahan jumlah ini disebabkan a.l. pelunasan oleh debitur, koreksi jumlah utang, pengembalian pengurusan piutang negara, pengkategorian piutang menjadi piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT), dan penyesuaian kenaikan dan/atau penurunan kurs mata uang asing.