Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solar Subsidi Dibatasi, Tak Ada Gejolak Di Nelayan Kecil

Kepala suku dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan (P2K) Sri Haryati mengatakan belum ada dampak terkait pembatasan solar bersubsidi bagi kalangan nelayan kecil.
Bisnis.com,JAKARTA – Kepala suku dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan (P2K) DKI Sri Haryati mengatakan belum ada dampak terkait pembatasan solar bersubsidi bagi kalangan nelayan kecil.
 
Dia mengatakan aturan mengenai pembatasan solar bersubsidi sebesar 20% memang dikeluarkan Kementerian ESDM sejak kemarin, tetapi teknis dan mekanisme pemotongan masih menunggu sinyal lanjutan, sehingga nelayan dipastikan masih beroperasi normal.
 
“Belum ada gejolak ya, karena aturan ini  belum dikenakan, besok itu baru kami akan bertemu dengan pengelola SPDN untuk membicarakan ini lebih lanjut,”katanya di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (5/8/2014).
 
Pertemuan tersebut akan melibatkan Dinas P2K selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta pengelola Solar Paket Dialer Nelayan (SPDN) yang akan mengatur mekanisme pemotongan solar subsidi.
 
“Besok akan diatur mekanismenya seperti apa. Apakah langsung 20% langsung dipotong, atau seperti apa itu yang masih kami tunggu,” katanya.
 
Sebelumnya, Bisnis melakukan pantauan di tempat pelelangan ikan (TPI) untuk kapal nelayan bertonase dibawah 30 gros ton (GT) di Marunda. Nelayan dan operator SPDN setempat mengatakan aktivitas pengisian bahan bakar masih normal, tidak menggangu hasil tangkapan.
 
Agus, operator lapangan SPDN mengatakan sejak kemarin aktivitas melaut terpantau belum gangguan, “Persediaan bulan lalu alokasinya untuk daerah ini 16 tangki, 1 tangki setara 16 ton gatau kalau bulan ini setelah pemotongan. Sampai saat ini, semua masih normal tidak ada gangguan,” katanya.
 
Nadi, nelayan kapal bertonase 4 GT juga mengatakan hasil tangkapannya masih normal dan pembelian bahan bakar juga tidak ada masalah. “Masih bisa tangkap cumi dan ikan sampai 50 kilo, harga solar tidak masalah, sama saja seperti biasa,” katanya.
 
Sesuai aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak kemarin (4/8/2014), alokasi solar bersubsidi untuk nelayan dikurangi 20% dari kuota normal dan penyalurannya mengutamakan kapal dibawah 30GT.
 
Sebelumnya, PT Pertamina mencatat konsumsi solar bersubsidi mencapai 9,12 juta kilo liter selama periode Januari-Juli 2014 atau sebesar 60% dari kuota BUMN sebesar 15,16 juta kilo liter. Sementara itu, pemakaian premium bersubsidi pada periode yang sama mencapai 17,08 juta kilo liter atau 58% dari kuota 29,29 juta kilo liter.
  
Kebijakan ini diharapkan dapat mencukupi kuota subsidi bahan bakar minyak sebesar 46 juta kilo liter sampai akhir tahun 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper