Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOLAR BERSUBSIDI DIBATASI: Harga Sayuran di Jakarta Bakal Meroket

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencemaskan pembatasan solar bersubsidi bakal berimbas pada kenaikan harga sayur mayur dan bahan pokok ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta dan Bandung.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencemaskan pembatasan solar bersubsidi bakal berimbas pada kenaikan harga sayur mayur dan bahan pokok ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta dan Bandung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan kekhawatiran harga sayuran dan bahan pokok terkerek naik berangkat dari kondisi solar yang banyak dimanfaatkan kendaraan pengakut kebutuhan tersebut.

“Kami memahami kebijakan menghemat BBM bersubsidi ini. Tapi ini akan berdampak pada kenaikan harga sayuran dan kebutuhan pokok,” katanya di Bandung, Selasa (5/8/2014).

Disperindag sendiri menunjuk sejumlah bahan pokok diluar sayuran yang akan terkerek naik adalah ayam, telur, sapi dan air mineral. Potensi pengiriman paling besar dari Jabar ke pasar induk Bandung maupun Jakarta menurutnya adalah sayuran. “Kalau telur dari Blitar, daging sapi dari Jawa Timur dan Tengah,” katanya.

Pembelian solar bersubsidi yang waktunya dibatasi dari pagi hingga sore hari menurutnya berdampak bagi angkutan pengangkut kebutuhan. Menurutnya rata-rata kendaraan tersebut beroperasi pada malam hingga dini hari. “Dari sentra Ciamis dan Tasik itu berangkat siang, begitu masuk tol Jakarta sudah sore dan tidak bisa lagi mengisi,” katanya.

Pembatasan SPBU membuat ada waktu tertentu yang harus dipikirkan pemilik kendaraan untuk mengisi bahan bakar. Menurutnya kenaikan harga tersebut bukan hal mustahil karena saat ini tarif angkutan kebutuhan pokok dan sayuran sudah tinggi. Sebelum adanya pembatasan solar bersubsidi tarif menurutnya sudah mencapai 20-25%. “Organda bahkan menghitung biaya transportasi 40%,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan agar pemerintah dan Pertamina membuat sistem dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok berupa surat keterangan dan stiker khusus. Dengan sistem ini, dia menilai kendaraan angkutan statusnya tidak sama dengan kendaraan angkutan logistik lainnya. “Sampai sekarang belum terlihat dampaknya karena pengiriman ke ibu kota masih belum dilakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper