Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan merevisi tata niaga impor komoditas mutiara guna mensinkronkannya dengan peraturan yang dibentuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Revisi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.37/2014 tentang perubahan atas Permendag No.2/2012 tentang ketentuan impor mutiara. Permendag yang baru tersebut secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2014.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, revisi itu dimaksudkan untuk mensinkronkan Permendag dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atas usulan KKP.
“Sebelum diterapkan, permendag tersebut telah dibahas beberapa kali secara bersamaan dengan kementerian dan instansi terkait,” jelasnya, Senin (4/8/2014).
Di dalam revisi tata niaga impor mutiara tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan pelabuhan tujuan yang semula Soekarnoo Hatta Jakarta diubah menjadi Soekarno Hatta Tangerang. Hal itu menyesuaikan dengan nama pelabuhan di Indonesia National Single Window (INSW).
“Selain itu, ditambahkan pula ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) dalam hal-hal yang diverifikasi oleh surveyor. Juga ada penambahan pengecualian dari ketentuan verifikasi setiap mutiara yang mendapat Persetujuan Impor [PI], yaitu mutiara yang merupakan barang kiriman paling banyak 50gr per pengiriman,” papar Partogi.
Penambahan ketentuan dalam permendag yang baru juga mencakup impor mutiara yang merupakan bawang bawaan, barang kiriman, dan barang yang ditolak ekspornya, dapat diimpor melalui seluruh bandara internasional.
Otoritas perdagangan memberikan masa transisi atas pemberlakuan peraturan yang baru hingga 15 Juli 2014 dan masa pemberlakuan Laporan Surveyor (LS) dimulai pada 1 Agustus 2014.
“Perubahan lampiran permendag juga akan menyesuaikan pada ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012,” jelasnya.