Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM BERSUBSIDI: Pembatasan Mulai Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya

Pertamina mulai membatasi penjualan BBM subsidi untuk menjaga konsumsi tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
Pengisian BBM bersubsidi. Pembatasan mulai berlaku 1 Agustus di Jakarta Pusat/Bisnis
Pengisian BBM bersubsidi. Pembatasan mulai berlaku 1 Agustus di Jakarta Pusat/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pertamina mulai membatasi penjualan BBM subsidi untuk menjaga konsumsi tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.

Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat (1/8/2014)  mengatakan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014.

"Kami mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat," katanya seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," katanya.

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Kemudian, tambah Ali, mulai 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

Mulai 6 Agustus 2014, lanjut dia, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax.

Total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim.


AMANAT UNDANG-UNDANG 

Berdasarkan  catatan Bisnis.com,  Undang-Undang No. 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.

Untuk menjalankan amanat UU tersebut, BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan solar dan premium agar kuota 46 juta kiloliter bisa cukup sampai dengan akhir tahun ini.

Sementara itu, Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) VII Sulawesi mulai 4 Agustus 2014 membatasi waktu penjualan solar bersubsidi, yakni pada pukul 08.00-18.00 Wita.

"Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dari BPH Migas," kata Customer Relation Pertamina MOR VII Sulawesi Ibnu Adiwena.

Menurutnya, hal itu salah satu langkah antisipasi terhadap kemungkinan jebolnya kuota BBM subsidi sebesar 48 juta kiloliter pada 2014.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper