Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mempercepat penyelesaian sejumah program yang masih pending matters pada 100 hari masa akhir Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Beberapa program tersebut a.l regulasi pembangunan industri, program penumbuhan dan pengembangan industri, program penumbuhan industri kecil dan menengah, program penyebaran dan pemerataan industri, dan fasilitasi insentif fiskal untuk industri.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan kelima program tersebut prioritas dan harus segera diselesaikan. Pihaknya merinci, untuk program penumbuhan dan pengembangan industri, ada beberapa proyek yang harus diselesaikan, yakni revitalisasi industri pupuk, revitalisasi industri gula, dan pengembangan industri gas bumi dan pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni.
“Pemerintah fasilitasi pembangunan pabrik pupuk Kaltim-5 dengan target kemajuan hingga 98% dan pabrik Pusri II-B dengan target kemajuan hingga 65%,” kata Hidayat di Kemenperin, Kamis (24/7/2014).
Kemudian, untuk program penumbuhan industri kecil dan menengah, Kemenperin akan fasilitasi restrukturisasi mesin peralatan IKM dan pelatihan wirausaha baru IKM. Adapun untuk program penyebaran dan pemerataan industri, Kemenperin mempercepat pembangunan kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulteng.
Selain itu, pembangunan kawasan industri Kuala Tanjung Sumatra Utara dan untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Palu dan Bitung sedang disusun dokumen perencanaan untuk pembangunan infrastruktur di dalam KEK tersebut.
Program yang masih dalam pending matters juga mencakup fasilitasi insentif fiskal untuk industri. Saat ini, sedang dipercepat proses penerbitan Keputusan Menteri Keuangan terkait persetujuan fasilitas tax holiday untuk satu perusahaan yang telah disetujui komite verifikasi dan dua perusahaan dalam proses pengajuan.
Untuk tax allowance, Kemenperin tengah berkoordinasi untuk mempercepat proses persetujuan kepada enam perusahaan yang telah mengajukan. Adapun untuk implementasi BMDTP 2014, saat ini PMK induk dan PMK sektor telah terbit, serta sedang dipercepat proses penerbitan aturan pelaksanaannya.