Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JELANG MEA 2015: Konsultan Pajak Butuh Undang-Undang

Seiring dengan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah dan DPR menerbitkan UU Konsultan Pajak guna mengatur secara jelas profesi konsultan pajak, terutama konsultan asing.
Bisnis.com, JAKARTA—Seiring dengan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah dan DPR menerbitkan UU Konsultan Pajak guna mengatur secara jelas profesi konsultan pajak, terutama konsultan asing.
 
Ketua Umum IKPI Sukiatto Oyong mengatakan peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar.
 
Menurutnya, profesi itu tidak hanya memberikan jasa konsultasi pajak, tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.
 
“Kita harus bisa memastikan jika kita ini masih menjadi tuan di rumah sendiri. Oleh karena itu, menurut kami sudah saatnya untuk dipikirkan, dan ditindaklanjuti jika konsultan pajak ini membutuhkan UU Konsultan Pajak,” tuturnya, Jumat (18/07).
 
Sukiatto menuturkan Indonesia tidak boleh terlambat membuat aturan yang komprehensif terkait profesi konsultan pajak ini.
 
Dia menilai negara-negara tetangga juga pasti membentuk peraturan mengenai praktik konsultan pajak asing.
 
Dia mengatakan peluang bisnis konsultan pajak di Indonesia sangat menggiurkan. Bahkan, pegawai pajak banyak yang mengundurkan diri untuk menjadi konsultan pajak.
 
Oleh karena itu, perlu aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi ini.
 
“Misalnya, konsultan pajak itu dibentuk badan hukumnya apa.Yang boleh praktik itu bagaimana. Diatur disitu semua. Itu yang lebih dibutuhkan kedepannya. Tetapi, bukan berarti konsultan asing tidak boleh praktik di dalam negeri,” katanya.
 
Seperti diketahui, jumlah pegawai Ditjen Pajak sekitar 32.000 orang dan konsultan pajak mencapai sekitar 4.500 konsultan.
 
Jumlah tersebut dirasakan kurang bagi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk hampir 250 juta orang.
 
Jumlah tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan Jepang yang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak. Apalagi, jumlah penduduk Jepang jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
 
Berbeda dengan diatas, konsultan pajak sekaligus advokat Fidel menilai pemerintah seharusnya memasukkan aturan tentang konsultan pajak asing ke dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/2014 tentang Konsultan Pajak, seiring implementasi MEA 2015.
 
Dia juga mengusulkan beberapa ketentuan untuk ditindaklanjuti pemerintah dalam PMK tersebut a.l. pertama, konsultan pajak asing dilarang berpraktik dan/atau membuka kantor konsultan pajak atau perwakilannya di Indonesia.
 
Kedua, kantor konsultan pajak dapat memperkerjakan konsultan pajak asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi asosiasi konsultan pajak.
 
Ketiga, konsultan pajak asing wajib memberikan jasa perpajakan secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian perpajakan. Dia juga menambahkan ketentuan dan tata cara konsultan pajak asing dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ditjen Pajak.
 
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengaku sepakat dengan dimasukkannnya aturan konsultan pajak asing ke dalam PMK No. 111/2014 ketimbang membentuk UU Konsultan Pajak.
 
“Saya rasa tidak perlu lah ada UU Konsultan Pajak, apalagi ini kan sifatnya bisnis. Lebih baik dimasukkan saja ke PMK tentang Konsultan Pajak. Nanti akan kami pertanyakan ke Kemenkeu mengapa tidak memasukkan aturan konsultan pajak asing ini,” tuturnya.
 
Achsanul meyakini adanya perdagangan bebas pada 2015 mendatang tidak akan mengurangi wajib pajak memilih konsultan pajak lokal. Menurutnya, konsultan pajak lokal lebih kompeten ketimbang konsultan pajak asing.
 
Hal itu, lanjutnya, dikarenakan sebagian besar konsultan pajak merupakan mantan dari pegawai Ditjen Pajak. Apalagi, jaringan konsultan pajak lokal pun lebih luas, baik dari rekanan kementerian, perusahaan hingga pengadilan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper