Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015: Kementan Kebut Beleid Wajib SNI

Kementerian Pertanian menyiapkan wajib standarisasi untuk sejumlah produk hortikultura sebagai tameng perlindungan industri nasional dalam menghadapi pasar tunggal regional Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.n
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyiapkan wajib standarisasi untuk sejumlah produk hortikultura sebagai tameng perlindungan industri nasional dalam menghadapi pasar tunggal regional Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"[Regulasi wajib sertifikasi] buah dan sayur sedang kami garap," kata Direktur Mutu dan Standarisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Gardjita Budi kepada Bisnis, Rabu (16/7).

Gardjita mengemukakan, yang paling awal akan diwajibkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah varian buah tropis seperti durian dan alpukat.

Dalam beleid tersebut, katanya, akan dimasukkan variabel seperti tingkat kemanisan, berat, ukuran panjang dan aspek-aspek lain yang diupayakan mengakomodir keunggulan komparatif pertanian Indonesia.

Dia menambahkan, aspek lain dalam penyusunan sertifikasi yang nantinya harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah mutu yang diisyaratkan oleh standar internasional.

Hal ini, ujar Gardjita, sebagai jaminan agar produk dari Indonesia tidak mengalami hambatan nontarif ketika akan masuk ke sentra-sentra konsumsi dunia.

Selain produk hortikultura, tuturnya, kementerian juga sedang dalam tahapan mengkaji adopsi standar internasional untuk produk rempah, seperti lada dan pala.

Meskipun demikian, paparnya, pihaknya tidak ingin terburu-buru merilis regulasi wajib standarisasi nasional meskipun pasar tunggal regional segera berlaku.

Sebab, Gardjita menjelaskan bahwa proses penyusunan wajib SNI atau sertifikasi lain harus menimbang dampak negatif bagi pelaku usaha.

"Kalau kami susun lalu terbitkan, terus kemudian industri kita sendiri yang terkena dampak, kan sama saja bunuh diri. Jadi ya harus hati-hati," ungkapnya.

Dia menggambarkan, adanya sertifikasi wajib SNI sudah diterapkan untuk biji kakao dan produk pertanian organik.

Dengan adanya kewajiban standarisasi, ungkapnya, produk domestik lebih terlindungi dari produk impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper