Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEREDARAN DAGING CELENG: YLKI Desak Tingkatkan Pengawasan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong kementerian, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap daging oplosan.
Pemusnahan daging celeng. YLKI desak awasi ketat predarannya/Antara
Pemusnahan daging celeng. YLKI desak awasi ketat predarannya/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak kementerian, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap daging oplosan.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai potensi peredaran daging celeng yang dioplos dengan daging sapi akan semakin meningkat seiring meningkatnya permintaan daging pada Ramadhan dan jelang Lebaran.

YLKI hingga saat ini tidak memiliki data jumlah pengaduan masyarakat terkait daging oplosan. YLKI sendiri tidak mempunyai data temuan daging oplosan karena kewenangan penyelidikan ada di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

“Masyarakat sulit membedakan antara daging sapi betulan dengan daging celeng. Jadi pengaduan [ke YLKI] pun tidak ada,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/7/2014).

Walau demikian, dia melanjutkan persoalan daging oplosan memerlukan perhatian yang cukup besar dari pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang merupakan konsumen daging sapi.

Berdasarkan data Badan Karantina Kementerian Pertanian  hingga Juni pada tahun ini, kementerian telah memusnahkan 18,1 ton daging celeng. Terjadi peningkatan signifikan karena pada 2013 total daging celeng yang dimusnahkan sebanyak 12 ton.

Besarnya temuan daging celeng yang bercampur dengan daging sapi, menurut Tulus, menandakan persoalan ini belum terpecahkan. Dia berpendapat perlu inspeksi yang lebih rutin dan penindakan yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

“Peraturannya sudah jelas, tinggal penegakannya. Perlu ada tindakan dan hukuman yang lebih tegas agar ada efek jera dan peredaran ini tidak terjadi,” ujarnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui instruksi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berupaya mengurangi potensi penyebaran daging celeng di pasar-pasar dengan menerjunkan tim investigator dari Dinas Perdagangan se-Indonesia.

Tulus berpandangan upaya untuk mengatasi masalah peredaran daging celeng ini memang memerlukan sinergitas dari berbagai kementerian demi mengurangi keresahan masyarakat atas persoalan ini.

“Harus sinergis antarkementerian dan menghilangkan ego sektoral. Termasuk juga dengan pihak di pelabuhan, harus ada pengecekan terhadap daging yang akan didistribusikan,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper