Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Mulai Pasarkan Produk Rokok Sesuai Aturan Baru

Pelaku usaha industri rokok mengatakan berlakunya aturan yang mengharuskan semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan” mempengaruhi kinerja industri.

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku usaha industri rokok mengatakan berlakunya aturan yang mengharuskan semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan” mempengaruhi kinerja industri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan perubahan pada bungkus memberikan pengaruh terhadap industri rokok. Namun, dia tidak bisa memperkirakan berapa besar dampak yang akan terjadi. “Mudah-mudahan ya tidak terjadi apa-apa, tetapi namanya ada perubahan pasti ada akibat yang ditimbulkan, sedikit atau banyak,” kata Mufti, Selasa (24/6/2014).

Meski demikian, pihaknya sudah mulai memasarkan produk rokok sesuai dengan aturan baru tersebut sejak kemarin. Namun, belum semua industri memasarkan lantaran masih dalam proses atau berdasarkan urutan pembuatan. “Satu per satu keluar dari pabriknya.”

Mengenai akan ditariknya produk yang sudah beredar secara bertahap, pihaknya mengatakan sudah mendapatkan jaminan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa tidak akan ada penarikan untuk produk yang sudah beredar.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Surat No.B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, Menko Kesra HR. Agung Laksono meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 aturan tersebut, peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau mulai berlaku secara efektif pada hari Selasa, 24 Juni 2014 (18 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 PP No.109 Tahun 2012.  Surat edaran itu ditujukan kepada Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menperin, Mendag, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Taufik Wisastra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper