Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKAYASA GENETIKA: Perpres Diteken, Benih GMO Selangkah Lagi Beredar

Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden No. 53/2014 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang membuat industri perbenihan pangan dan hortikultura satu langkah lebih dekat dalam memasarkan benih biotek (genetically modified organism/GMO).
Penolakan terhadap benih biotek /bisnis.com
Penolakan terhadap benih biotek /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden No. 53/2014 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang membuat industri perbenihan pangan dan hortikultura satu langkah lebih dekat dalam memasarkan benih biotek (genetically modified organism/GMO).

 

Perpres yang merevisi Peraturan Presiden No. 39/2010 tersebut berisikan mengenai aturan main dan 19 pos dalam struktur organisasi Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) yang akan diisi oleh elemen pemerintah, akademisi dan komunitas masyarakat.

 

Dengan adanya beleid itu, maka sejengkal lagi benih biotek akan hadir di pasar Indonesia. “GMO secara peraturan perundang-undangan sudah ada. Jadi tinggal menunggu Keppres saja,” ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati Diah Maulida, Senin (23/6/2014).

 

Dari catatan Bisnis.com, regulasi yang baru diteken oleh Presiden SBY pada 2 Juni 2014 ini menyebutkan posisi ketua komisi bisa dijabat oleh pegawai pemerintah, akademisi atau perwakilan lembaga masyarakat sipil, adapun 3 wakil ketua diperuntukkan untuk pejabat tinggi dari 3 kementerian yang berwenang.

 

Selain itu, perwakilan masyarakat juga mendapat jatah posisi sebagai anggota sebanyak 5 orang, perguruan tinggi sebanyak 3 orang dan sisanya ditempati oleh sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan beberapa kementerian/lembaga lainnya.

 

Diah menuturkan sebelumnya regulasi berbentuk perpres sudah mencakup struktur dan nama anggota KKH PRG. Namun, katanya, saat ini cakupan tersebut dipisah dan siapa saja yang akan mengisi pos tersebut akan dituangkan dalam keputusan presiden (keppres).

 

Dia sisi lain, Diah menjabarkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah tidak lagi menghambat peredaran benih biotek, namun wewenang untuk melepaskan peredaran GMO berada di bawah komisi tersebut, yang berada di bawah 3 kementerian.

 

Dia mengungkapkan Kementerian Pertanian tetap berwenang mengawasi masalah keamanan pangan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup mengatasi implikasi GMO terhadap aspek lingkungan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan dalam aspek keamanan pangan.

 

Meskipun mengaku tidak kapan akan diterbitkan, Diah mengatakan bahwa pihaknya optimis keppres akan diluncurkan sebelum presiden baru dilantik, sehingga pada tahun depan industri benih, baik berbasis modal asing maupun dalam negeri, sudah bisa mulai memasarkan produk GMO.

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper