Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pengusaha penyedia jasa tempat uji kompetensi luar negeri meminta kepada Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) untuk memperbolehkan pendaftaran peserta uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Hermanto, Direktur PT Timuraya Jaya Lestari penyedia jasa tempat uji kompetensi, mengatakan saat ini pendaftaran dan ujian uji kompetensi hanya boleh dilakukan di konsorsium lembaga sertifikasi profesi (LSP).
"Padahal, konsorsium tersebut hanya terdiri dari 7 perusuhaan,” katanya seusai mengadakan audiensi di kantor BNSP, Senin (23/6/2014).
Biasanya, papar Hermanto, konsorsium LSP hanya mau menerima calon peserta ujian jika ujian kompetensi dilakukan secara berkelompok.
“Nah kalau begitu, bagaimana jika yang ingin melakukan uji kompetensi adalah calon TKI perorangan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu menghambat jalannya uji kompetensi menyusul ujian harus dilaksanakan secara berkelompok.
Kewajiban tersebut sangat menyulitkan calon peserta uji menyusul terbatasnya pengujian.
“Untuk itu, kami meminta BNSP untuk memberikan kelonggaran dengan memperluas tempat ujian melalui perluasan wewenang pendaftaran peserta dari LSP sehingga pekerja yang tersertifikasi bisa lebih banyak. Sertifikasi ini merupakan salah satu pokok penting menjelang implementasi MEA 2015,” tutur Hermanto.
Namun dalam audiensi tertutup tersebut, Kepala BNSP Adjat Sudrajat masih belum memberikan keterangan apapun.
Bahkan, Ketua Komisi Harmonisasi dan Kelembagaan BNSP Surono juga masih belum memberikan komentar atas permintaan tersebut.
“BNSP hanya mempunyai kepentingan dengan LSP. Adapun konsorsium LSP merupakan bentukan dari pengusaha atau masyarakat,” kata Surono.