Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Pertanian (Kementan) memberi alarm peringatan kepada perusahaan yang melakukan importasi gula kristal putih (GKP) agar segera memenuhi kewajiban melakukan sertifikasi sesuai dengan SNI 3140:2010.
Kewajiban itu sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian 68/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib, dengan tenggat kompromi yang akan berakhir Juni 2015.
Direktur Mutu dan Standarisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Gardjita Budi mengungkapkan, tenggat setahun semestinya cukup bagi importir untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Permentan kan berlaku 24 bulan setelah disahkan. Tapi bisalah sekarang. Yang jelas kalau ada GKP masuk, harus sesuai SNI," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/6).
Gadjita menjabarkan, syarat SNI untuk GKP mencakup beberapa hal, termasuk densitas dan tingkat kemanisan gula.
Selain demi menjamin kualitas dan keamanan GKP impor, dia menuturkan bahwa kewajiban sertifikasi ini juga diperlukan untuk melindungi petani tebu dan pabrikan gula lokal dari serbuan impor.