Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengharuskan kementerian/lembaga melaporkan detail perubahan rencana kerja dan anggaran dalam 2 pekan sejak RUU APBN Perubahan 2014 disetujui DPR 18 Juni.
RAK baru itu merupakan perubahan setelah pemerintah memutuskan memangkas belanja K/L hingga Rp43 triliun.
“Kami minta K/L segera selesaikan proses detail belanja karena itu akan menjadi acuan Perpres DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran),” katanya, Kamis (19/6/2014).
Kementerian Keuangan mengaku hingga kini belum mengetahui perubahan postur jenis belanja terbaru meskipun pembahasan RKA antara K/L dengan komisi sudah selesai. Pasalnya, tutur Anny, pembahasan di komisi kini berhenti pada program, tidak lagi mencakup jenis belanja.
“Jadi, kami baru tahu setelah K/L menyerahkan detailnya kepada kami,” katanya.
Sebelumnya dalam APBN 2014, belanja pegawai ditetapkan Rp263 triliun, belanja barang Rp214,4 triliun, dan belanja modal Rp184,2 triliun. Adapun, pemotongan belanja K/L untuk menahan pelebaran defisit anggaran harus meminimumkan pemotongan belanja modal.