Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengharuskan kementerian/lembaga melaporkan detail perubahan rencana kerja dan anggaran dalam 2 pekan sejak RUU APBN Perubahan 2014 disetujui DPR 18 Juni.

 

RAK baru itu merupakan perubahan setelah pemerintah memutuskan memangkas belanja K/L hingga Rp43 triliun.

 

“Kami minta K/L segera selesaikan proses detail belanja karena itu akan menjadi acuan Perpres DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran),” katanya, Kamis (19/6/2014).

 

Kementerian Keuangan mengaku hingga kini belum mengetahui perubahan postur jenis belanja terbaru meskipun pembahasan RKA antara K/L dengan komisi sudah selesai. Pasalnya, tutur Anny, pembahasan di komisi kini berhenti pada program, tidak lagi mencakup jenis belanja.

 

“Jadi, kami baru tahu setelah K/L menyerahkan detailnya kepada kami,” katanya.

 

Sebelumnya dalam APBN 2014, belanja pegawai ditetapkan Rp263 triliun, belanja barang Rp214,4 triliun, dan belanja modal Rp184,2 triliun. Adapun, pemotongan belanja K/L untuk menahan pelebaran defisit anggaran harus meminimumkan pemotongan belanja modal.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper