Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah bersiap menghadapi kemungkinan defisit anggaran melampaui target APBN Perubahan 2014. Melalui PMK No 217/PMK.05/2014, Menteri Keuangan menetapkan langkah yang harus diambil jika risiko itu terjadi.
Dalam beleid yang diteken Menkeu Bambang Brodjonegoro 5 Desember 2014 itu, komite asset-liability management (ALM) diperintahkan menghitung besaran perkiraan defisit berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Komite ALM selama ini bertugas membantu Menkeu, a.l. untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN.
Jika defisit melampaui target, Komite ALM selanjutnya memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan dari dana saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman siaga, atau penerbitan surat berharga negara (SBN), yang nantinya dikuatkan oleh keputusan menteri keuangan (KMK).
Saat dimintai keterangan, Jumat (12/12/20014), Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan aturan itu hanya untuk berjaga-jaga apabila defisit melampaui target APBN.
PMK tersebut, tuturnya, sekadar turunan UU No 12/2014 tentang Perubahan APBN 2014, khususnya pasal 20A yang mengatur perkiraan defisit anggaran melampaui target.
"Ada beberapa skenario dan kami selalu harus perhitungkan yang terburuk," kata Bambang dalam pesan singkat.
Sejauh ini, ujarnya, defisit kemungkinan tidak akan melewati target APBN-P 2014 senilai Rp241,5 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). "Jadi, PMK belum tentu dipakai."