Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERSODA Batal Dikenai Cukai

Rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui cukai minuman bersoda atau MRKP batal setelah mendengarkan pendapat Kementerian Kesehatan yang menilai konsumsi minuman tersebut belum berdampak negatif kepada pemakai.
Sesuai UU No.39/2007 tentang cukai, komoditas yang dikenai pajak berupa cukai hanya tiga jenis, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau atau rokok. /bisnis.com
Sesuai UU No.39/2007 tentang cukai, komoditas yang dikenai pajak berupa cukai hanya tiga jenis, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau atau rokok. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui cukai minuman bersoda atau MRKP batal setelah mendengarkan pendapat Kementerian Kesehatan yang menilai konsumsi minuman tersebut belum berdampak negatif kepada pemakai.

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso membenarkan kemungkinan batalnya pengenaan cukai terhadap minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) atau minuman bersoda.

“Ternyata pendapat Kemenkes menyatakan bahwa konsumsi MRKP belum menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga belum perlu dikontrol konsumsinya dengan mengenakan tambahan pajak berupa cukai,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (16/6/2014).

Menurutnya, Penilaian Kemenkes sebagai lembaga teknis itu, menyebabkan Kementerian Keuangan tidak bisa mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk menetapkan tambahan barang kena cukai (BKC) terhadap minuman bersoda.

Sesuai UU No. 39/2007 tentang cukai, penambahan BKC hanya bisa dilakukan melalui PP yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Penetapan PP tersebut juga harus menyertakan pendapat (persetujuan) dari instansi teknis terkait, dalam hal ini Kemenkes.

Susiwijono menuturkan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif penggunaan suatu barang, DJBC melakukan kajian untuk sejumlah komoditas yang potensial dikenakan cukai.

Komoditas yang dikaji tersebut a.l MRKP atau minuman bersoda, telepon genggam atau telepon seluler, dan emisi kendaraan bermotor.

Selama ini sesuai UU No.39/2007 tentang cukai, komoditas yang dikenai pajak berupa cukai hanya tiga jenis, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau atau rokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper