Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RIPIN, Pemda Wajib Bikin Rencana Pembangunan Industri Daerah

Pemerintah akan mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik itu provisi, kabupaten maupun kota. Adapun kewajiban tersebut akan tertuang dalam revisi aturan tentang otonomi daerah.
RIPIN mencakup sasaran pembangunan industri, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, perwilayahan industri serta sarana dan prasarana industri.  /bisnis.com
RIPIN mencakup sasaran pembangunan industri, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, perwilayahan industri serta sarana dan prasarana industri. /bisnis.com

Bisnis.com, KUTA - Pemerintah akan mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik itu provisi, kabupaten maupun kota. Adapun kewajiban tersebut akan tertuang dalam revisi aturan tentang otonomi daerah.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari mengatakan pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang merupakan amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian.

Adapun RIPIN mencakup sasaran pembangunan industri, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, perwilayahan industri serta sarana dan prasarana industri.  

RIPIN bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, dia berharap, daerah bisa turut membantu menyukseskan RIPIN dengan membuat rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota.  

“Saya sudah kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal ini. Nantinya, daerah wajib memuat rencana industri daerah. Kewajiban ini akan ditetapkan dalam revisi UU No.32/2004 yang mengatur soal otonomi daerah, wajib,” kata Anshari dalam acara focus group discussion tentang RIPIN, Sabtu (14/6).  

Selama ini, untuk mengembangkan industri di daerah, pemerintah telah melakukan pengembangan kompetisi inti industri daerah (KIID). Namun, implementasi roadmap KKID belum optimal yang tercermin dari rendahnya komitmen stakeholders di pusat dan daerah yang mendukung pengembangan KIID.  

Pihaknya merekomendasikan agar perlu diadakannya lembaga yang bertanggung jawab memonitor pelaksanaan pengembangan KIID dan tersedianya alokasi anggaran yang memadai, bak melalui APBN maupun APBD. Menurutnya, RIPIN bisa dijalankan bila mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk daerah.  

RIPIN merupakan rencana pemerintah untuk 20 tahun mendatang. Ditargetkan, RPP RIPIN ini bisa selesai sebelum pemerintahan baru. Bersamaan dengan RIPIN, ada lima RPP amanat UU Perindustrian yang kini tengah dikebut pemerintah, a.l RPP tentang Kewenangan Pengaturan yang Bersifat Teknis untuk Bidang Industri Tertentu, Perizinan Industri, Pembangunan Sumber Daya Industri dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.  

“Rencananya ada 17 PP tadinya, tetapi setelah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan akhirnya diputuskan hanya enam PP saja. Namun, ini tanpa mengurangi kepentingan yang lain. Saat ini lima sudah masuk pleno hampir selesai, tinggal soal kewenangan yang bersifat teknis itu belum pleno,” tambah Anshari.  

Dia berharap seluruh lembaga/kementerian terkait bisa membantu implementasi RIPIN ini. Begitu juga dengan Kementerian Keuangan yang selama ini sering kali memiliki pandangan berbeda.  

“Nanti akan didorong terbentuknya Komite Industri Nasional. Komite itu akan jadi tempat berbagai kebijakan terkait industri kementerian lain, semua akan dibahas di situ. Komite ini yang akan membawa segala usulan ke Kemenkeu atau presiden.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper